Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian ini membahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam hal penunggakan pajak. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara membawa komitmen dari penunggak pajak untuk membayarkan angsuran pajak. Disarankan agar BPPRD dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pemantauan intensif terhadap kasus penunggakan pajak dalam mengambil tindakan tegas sesuai hukum untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.


Kata Kunci: BPPRD; Jaksa Pengacara Negara; Mediator; Penunggak Pajak

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Depitha Sukmadayanti, & Niken Wahyuning Retno Mumpuni. (2025). PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEMBANTU BADAN PENGELOLAAN PAJAK TERKAIT KASUS PENUNGGAK PAJAK . Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 34(1), 12–24. https://doi.org/10.33369/jsh.34.1.12-24

Referensi

  1. Antonius De Andrade Fahik, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, 2022.“Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Jembrana,” Jurnal Konstruksi Hukum | ISSN: 2746-5055 Vol. 3, No. 2, April 2022, Hlm. 240-245, https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum. DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.3.2.4805.240-245
  2. Aristo Djaman, 2019, “Kajian Atas Kredit Sindikasi Ditinjau Dalam Hukum Kontrak,” Lex Privatum Vol. VII/No. 5/Mei.
  3. Astarini, Dwi Rezki Sri, 2021, Mediasi Pengadilan: salah satu bentuk penyelesaian sengketa berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Bandung: Penerbit Alumni.
  4. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Data Penunggakan Pajak, 11 November, 2022.
  5. Fulistiawan, Heri, “Kejari dan BPPRD Lamsel Duet Mediasi Piutang Wajib Pajak Untuk Tingkatkan PAD,” iNewsLamsel.id, 22 November, 2022, diakses tanggal 26 Juli 2023.
  6. Hamzah, Andi., 2017, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
  7. Hanifah, Mardalena, 2016, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata,” Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER 2, no. 1. (2016): 1–13. doi:https://doi.org/10.36913/jhaper.v2i1.21
  8. H. Peter, P, 2008, “Empirical Legal Research: A Guide for Lawyers”, Journal of Legal Studies.
  9. Kurniawan, Ari., hasil wawancara oleh Depitha Sukmadayanti, Kasubdit Penagihan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Selatan, di Lampung Selatan, 9 Mei 2023.
  10. Lamsel, Diskominfo, “Atasi Masalah Penuggak Pajak, BPPRD Jalin Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” lampungselatankab.go.id/web/2022, 29 November, 2022, diakses tanggal 31 Maret 2023.
  11. Satrio, Frans., 2009, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, Jakarta Selatan: Transmedia pustaka/visi media pustaka.
  12. Sinaga, Niru Anita, 2018, “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak Dalam Perjanjian,” Universitas Suryadarma Jakarta, Jurnal Ilmiah M-Progress.
  13. Siti Sumartini, Nurwahyuni, Saeful Kholik, 2021. “Kedudukan Hukum Dalam Perspektif Negara Hukum Modern,” Jurnal Suara Hukum, P-ISSN: 2656-534X, E-ISSN: 2656-5358 Vol. 4, No. 1, Maret
  14. Soekanto Soerjono, 2014, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  15. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan, 2023. Standar Operating Procedure, 9 Mei, (hasil wawancara).
  16. Yoga, Febrian Abi, 2023. Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, di Lampung Selatan, 23 Mei, (hasil wawancara)
  17. Yusuf, Muhammad, Selamet Sampurno, dkk, 2018, “Kedudukan Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Lingkup Perdata dan Tatata Usaha Negara” Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Jurnal Yustika.