Isi Artikel Utama

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan kontradiksi dan alasan kontradiksi pengaturan atas sita aset BUMD berbentuk perseroan daerah dan bagaimana seharusnya pengaturan sita aset perseroan daerah. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Data diperoleh dengan metode inventarisir peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan dan perseroan daerah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statuta aproach), dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya kontradiksi pengaturan mengenai sita aset perseroan daerah berasal dari pemahaman yang dapat ditemui pada istilah perusahaan daerah yang digunakan dalam UU Keuangan Negara sebagai undang-undang yang dirujuk oleh UU Perbendaharaan Negara. Adapun pengaturan mengenai sita aset perseroan daerah seharusnya berpedoman pada prinsip jure gestionis, dimana negara/daerah tidak lagi menggunakan prinsip publik, melainkan beralih kepada status perdata dengan keterlibatannya dalam kegiatan keperdataan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
KONTRADIKSI PENGATURAN SITA ASET MILIK BUMD BERBENTUK PERSEROAN DAERAH . (2024). Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 33(1), 35–53. https://doi.org/10.33369/jsh.34.1.35-53

Referensi

    Anggara, Sahya. Administrasi Keuangan Negara. Bandung: Pustaka Setia, 2016.
    Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. 7th ed. Jakarta: Raja Grafindo , 2015.
    Dewi, Sandra. Aspek Hukum Perseroan Terbatas. Solok: Insan Cendekia Mandiri, 2021.
    Dzulfikri Rizki, Muhammad, Kholis Roisah, and Nanik Trihastuti. “Pertanggungjawaban Negara Atas Acta Jure Imerij Perusahaan Yang Didiuga BUMN (Studi Terhadap Kasus Emilio Agustin Maffezini V. Kingdom of Spain).” Diponegoro Law Journal 10, no. 1 (2021): 108–23.
    Efendi, A’an, and Dyah Ochtorina Susanti. Logika Dan Argumentasi Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
    Efridha, Nurul, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, and Mahmud Mulyadi. “Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi Dalam Kegiatan Bisnis.” Recht Studiosum Law Review 2, no. 1 (May 31, 2023): 129–40. https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.12114.
    Halilah, Siti, and Mhd. Fakhrurrahman. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. II (2021): 56–65.
    Hardjaloka, Loura. “Ketidakcermatan Hakim Berujung Pada Disparitas Putusan (Kajian Atas Berbagai Putusan Pengadilan Terakit Permohonan Pailit Terhadap BUMN).” Jurnal Yudisial 9, no. 1 (2016): 1–18. https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.28.
    Julyanto, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Huum.” Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22.
    Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.
    Lutfi Chakim, M. “Jure Imperii Dan Jure Gestionis.” Konstitusi, Jakarta, February 2017.
    Marzuki, Suparman. Pengantar Ilmu Hukum . Jakarta: Rajawali Press, 2022.
    Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum . 2nd ed. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
    Mulia Hasibuan, Batara. “Penyelesaian Sengketa Dalam Perdagangan Internasional.” https://business-law.binus.ac.id/2017/04/27/penyelesaian-sengketa-dalam-perdagangan-internasional/#:~:text=Jure%20gestiones%2C%20yaitu%20tindakan%2Dtindakan,arbitrase%2C%20dan%20lain%2Dlain, April 2017
    Paputungan, Merdiansa. “Diskursus Kewenangan Audit BPK Terhadap Keuangan BUMN (Perseroan) Pasca Putusan MK Nomor 62/Puu-Xi/2013.” Mimbar Hukum 29, no. 3 (2017): 430–44.
    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah
    Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48/PUU-IX/2013
    Solihin, Dadang. Keuangan Publik: Pendanaan Pusat Dan Daerah. Jakarta: Artifa Duta Perkasa, 2006.
    Suariyanti Laksmi, N. L. G. S., and Ni Luh Gede Astariyani. “Upaya Debitor Untuk Menghindari Kepailitan.” Badung: Hukum Bisnis Universitas Udayana, 2018.
    Sumadiyono, Sigit. “Konstruksi Yuridis Badan Usaha Milik Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Legalitas X, no. 1 (2018): 1–8.
    Surat Edaran Mahkamah Agung, nomor 7 tahun 2012 tentang rumusan umum hasil rapat pleno Mahkamah Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, angka I (g) dan X;
    Tami, Rusli. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Lampung: UBL Press, 2017.
    Tanya, Bernard L., Yoan M. Simanjuntak, and Markus Y. Hage. Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Revisi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013
    Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
    Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
    Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
    Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
    Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
    Yuheslon. Hukum Kepailitan Di Indonesia. Gorontalo: Ideas Publishing, 2019.