Isi Artikel Utama

Abstrak

Pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat sehingga bagi pemiliknya diberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya sertifikat ganda terhadap kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Cianjur, dampak yang terjadi apabila terbitnya sertifikat ganda terhadap kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, dan upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Cianjur dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah supaya tidak terjadi sertifikat ganda. Sehingga dapat ditemukan bahwa Sertifikat ganda umumnya terjadi pada tanah yang masih kosong atau belum dibangun dan salah satunya disebabkan oleh adanya surat bukti atau pengakuan hak yang ternyata terbukti mengandung ketidakbenaran, kepalsuan, atau tidak berlaku lagi; Salah satu dampak dari sertifikat ganda yakni terjadinya keresahan masyarakat, terlebih bagi masyarakat pencari tanah akan selalu dihinggapi perasaan kekhawatiran atau takut tanah yang akan dibeli ternyata tanah sengketa; dan Untuk meminimalisir sengketa pertanahan dalam sertifikat ganda, maka salah satu peran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur sebagai pelayan masyarakat yaitu menelaah dan mengelolah data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan.


Kata Kunci: Sertifikat Ganda, Hukum Agraria, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Reta, R. D. M. (2024). KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH AKIBAT TERJADINYA SERTIFIKAT GANDA DI KANTOR PERTANAHAN/ATR KABUPATEN CIANJUR. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 33(2), 76–91. https://doi.org/10.33369/jsh.33.2.76-91

Referensi

  1. Adrian Sutendi, Transfer of Land Rights and Registration, Sinar Graphics, Jakarta 2010
  2. Boedi Harsono. Indonesian Agrarian Law, History of the Formation of Basic Agrarian Laws, Content and Implementation, Djangkat, Jakarta 1997.
  3. Boedi Harsono, Indonesian Agrarian Law, History, Formation, Basic Agrarian Laws, Content and Implementation, Djangkat, Jakarta, 2008
  4. Eddy Ruchiyat, Land Politics Before and After the Enactment of UUPA, Alumni, Bandung, 1994
  5. Elza Syarief, Resolving Land Disputes Through Special Land Courts, Gramedia Popular Literature, Jakarta, 2012
  6. G. Kartasaputra, Land Security Law for Successful Land Utilization, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1991.
  7. Harris Yonatan Parmahan Sibuea. "The Importance of Land Registration for the First Time." Journal of State of Law 2, no. 2 (2011): 289.
  8. Herwandi. "The Role of the Land Office in Resolving Land Disputes Through Mediation at the North Jakarta Land Office." Diponegoro University, 2010.
  9. J. Andy Hartanto, Land Law Characteristics of Buying and Selling Land Where Land Rights Have Not Been Registered, Laksbang Justitis, Surabaya, 2014.
  10. Kartini Muljadi and Gunawan Widjaja, Land Rights, Prenada Media, Jakarta, 2004.
  11. Murtir Jeddawi, Good Governance and Corruption in the Regions, Total Media, 2011
  12. Muhammmad Doifullah Fachriza, Susilowati Suparto Dajaan & Betty Rubiati. “The Strength of SKT as Proof of Ownership of a Plot of Land in Rental Agreements Based on UUPA and PP NO. 24 of 1997 concerning Land Registration.” Acta Journal 3, no. 2 (2020): 322.
  13. Mulyadi Santino. “Resolution of Dual Certified Land Ownership Disputes.” Juridical Journal 6, no. 1 (2019): 154–155.
  14. Nurjannah, Tika. "Resolving Disputes on Multiple Certificates of Land Rights (Case Study at the Makassar State Administrative Court)." Tomalebbi Journal 3, no. 2
  15. Sofia Rachman. “Alternative Land Dispute Resolution.” Journal of Legal Aspirations 2, no. 1 (2010): 2.
  16. Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Normative Legal Research A Brief Overview, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1995
  17. Soni Harsono, Uses of Certificates and Problems, National Seminar, Yogyakarta, 1992,
  18. Supriadi, Agrarian Law, Sinar Graphics, Jakarta, 2010 Supreme Court. “Mediation Procedure.” Accessed June 7, 2022. https://www.pnkabanjahe.go.id/2015-06-22-15-03- 59/materi-mediasi.html
  19. Urip Santoso, Registration and Transfer of Land Rights, Cet II, Prenada Media Group, Jakarta, 2010
  20. Utoyo Sutopo, The Problem of Certificate Abuse in Society and Efforts to Overcome It, Yogyakarta, 1992
  21. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  22. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Agraria
  23. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah No. 18 Tahuh 2021 tentang