Main Article Content
Abstract
Corruption causes financial losses to the state which results in crises in various fields. In order to suppress the growth of corruption in Indonesia, various efforts to prevent corruption are carried out. One of them is by providing an additional penalty in the form of payment of replacement money. In terms of convict does not have sufficient assets to pay replacement money, he will be punished with substitute prison whose length does not exceed a main penalty. The absence of guidelines regarding the length of substitute prison based on replacement money results in frequent disparities. This research uses empirical research methods with a non-doctrinal approach in the form of empirical studies to find theories regarding the process of occurrence and operation of law in society. The formulation of the problem in this research is how judges consider when imposing a prison sentence as a substitute for replacement money in cases of criminal acts of corruption and what policies can prevent disparity in decisions in imposing prison sentences as a substitute for Additional Crime of Substitute Money in Corruption Crime. Based on the research results, it is known that there are no standard guidelines regarding determining the length of substitute imprisonment, while Article 8 of Perma Number 5 of 2014 concerning Additional Crime of Substitute Money in Corruption Crime only determines that the maximum imprisonment is 20 (twenty) years. So, in addition to imposing a decision, the judge must consider the juridical, philosophical and sociological aspects and be based on the judge's beliefs obtained from the beginning to the end of a case that occurred. Because there are no restrictions on the provision of imprisonment as a substitute for Additional Crime of Substitute Money, several policies are needed to reduce existing disparities.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Ruth Novaulina Sidebang, Benget Hasudungan Simatupang, Sudirman Sitepu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Agus Kasiyanto, Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
- Amrun, “Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Pemidanaan”, Jurnal Menara Ilmu, Januari 2018
- Anti-Corruption Clearing House. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Makalah, https://acch.kpk.go.id/id/jejak-pemberantasan/6-uu-31-tahun-1999 pemberantasan- tindak-pidana-korupsi.Diakses tanggal 01 Maret 2022
- D. Novrian Syahputra,” Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Keadilan Progresif ,2015.
- Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Depok, 2010.
- Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Semarang, 2005.
- Hikmah Cantika ,Rodrigo Dan Altje, “Analisis Terjadinya Disparitas Putusan Antara Pn Dan Pt Atas Terpidana Pinangki Sirna Malasari (Nomor Perkara: 10/Pid.Sus-Tpk/2021/Pt Dki)”, Artikel Skripsi, Fh Unsrat.
- Irfan Ardiansyah, “Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, jurnal Hukum Respublica ,2017.
- Jur.Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta,2015.
- Kelly, “Upaya Yuridis Memperkecil Disparitas Putusan”,Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, No.2, 2020, p.133.
- MKRI PN Gunungsitoli. “Pengawasan dan kode etik hakim”. https://www.pn gunungsitoli.go.id/pengawasankodeetikhakim. Diakses tanggal 14 Januari 2023.
- Nanang Farid Syam, (et al),Studi Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi, Rekam Jejak Persidangan Kasus Korupsi Dari Banda Aceh Sampai Jayapura., Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2018.
- Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kedudukan Dan Relevansi Yurisprudendi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Megamendung : Mahkamah Agung RI, 2010.
- Sandy Doyoba Alexsander dan Yeni Widowaty, “Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas dalam Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2020
- Tama S. Langkun.,(et al), Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara
- Tindak Pidana Korupsi ., Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2014.
References
Agus Kasiyanto, Teori dan Praktik Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
Amrun, “Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas Pemidanaan”, Jurnal Menara Ilmu, Januari 2018
Anti-Corruption Clearing House. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Makalah, https://acch.kpk.go.id/id/jejak-pemberantasan/6-uu-31-tahun-1999 pemberantasan- tindak-pidana-korupsi.Diakses tanggal 01 Maret 2022
D. Novrian Syahputra,” Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Keadilan Progresif ,2015.
Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Solusi Publishing, Depok, 2010.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Semarang, 2005.
Hikmah Cantika ,Rodrigo Dan Altje, “Analisis Terjadinya Disparitas Putusan Antara Pn Dan Pt Atas Terpidana Pinangki Sirna Malasari (Nomor Perkara: 10/Pid.Sus-Tpk/2021/Pt Dki)”, Artikel Skripsi, Fh Unsrat.
Irfan Ardiansyah, “Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, jurnal Hukum Respublica ,2017.
Jur.Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta,2015.
Kelly, “Upaya Yuridis Memperkecil Disparitas Putusan”,Jurnal Hukum Adigama, Vol. 3, No.2, 2020, p.133.
MKRI PN Gunungsitoli. “Pengawasan dan kode etik hakim”. https://www.pn gunungsitoli.go.id/pengawasankodeetikhakim. Diakses tanggal 14 Januari 2023.
Nanang Farid Syam, (et al),Studi Disparitas Putusan Tindak Pidana Korupsi, Rekam Jejak Persidangan Kasus Korupsi Dari Banda Aceh Sampai Jayapura., Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 2018.
Puslitbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kedudukan Dan Relevansi Yurisprudendi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan, Megamendung : Mahkamah Agung RI, 2010.
Sandy Doyoba Alexsander dan Yeni Widowaty, “Faktor Penyebab Timbulnya Disparitas dalam Putusan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2020
Tama S. Langkun.,(et al), Studi atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara
Tindak Pidana Korupsi ., Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2014.