Isi Artikel Utama
Abstrak
Penipuan online merupakan suatu kejahatan dalam e-commerce dengan menggunakan internet. Kejahatan penipuan online berkembang secara masif seiring dengan kemajuan teknologi sehingga memunculkan modus operandi yang bervariatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memaparkan strategi yang diterapkan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatasi kejahatan penipuan online di era society 5.0. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan (field research). Penelitian ini menyajikan data primer dan sekunder yang diambil dari berbagai sumber, seperti wawancara dengan pejabat kepolisian dan data terkait kasus penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda DIY dalam mengatasi kejahatan penipuan online di era society 5.0 telah mengadopsi berbagai macam strategi, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, kerjasama dengan penyedia platform digital, dan peningkatan kemampuan investigasi digital. Meskipun demikian, tantangan dalam menangani penipuan online tetap ada, termasuk kendala hukum dan ketertinggalan teknologi. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana penegakan hukum beradaptasi dengan perubahan dalam era society 5.0 dan memberikan dasar untuk perbaikan lebih lanjut dalam upaya mengatasi kejahatan penipuan online.
Kata kunci: Strategi; Polda DIY; Penipuan Online; Era Society 5.0.
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Lukman Khakim, Nabila Nur Fadlilah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
-
Al Hadiq, Afiffudin. "Epistimologi Pendidikan Karakter Islami di Era Society 5.0." Social Science Academic 1.1 (2023): 185-192. https://doi.org/10.37680/ssa.v1i1.3357
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400-426, https://www.academia.edu/download/95670346/480663504.pdf.
Hapsari, Rian Dwi dan Kuncoro Galih Pambayun. "Ancaman cybercrime di indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis." Jurnal Konstituen 5.1 (2023): 1-17. https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208.
Hapsoro, W., Aidjili, M., & Budijanto, H. A. (2022). “Yurisdiksi Hukum Pidana dalam Pembatasan Informasi Hoaks Terkait dengan Kejahatan Cybercrime”. Ristek: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang, 7(1), 11-19. https://doi.org/10.55686/ristek.v7i1.124
Hendarsyah, D. (2019). “E-commerce di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8 (2), 171-184. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i2.170
Hildawati, et al. Literasi Digital: Membangun Wawasan Cerdas dalam Era Digital terkini. (Yogyakarta: PT. Green Pustaka Indonesia, 2024).
Komalasari, I. (2021). “Peran Penyidik dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Online melalui Media Internet E-Commerce”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 3 (2), 201-210. https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1385
Pramesti, Y. A., & Rosnawati, E. (2023). “Tindak Pidana Penipuan dalam Media Jual Beli Online”. Web of Scientist: International Scientific Research Journal (WoS), 2(4). https://doi.org/10.47134/webofscientist.v2i4.8
Prasetiyo dan Mukhtar Zuhdy. "Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) di Wilayah Hukum Polda DIY." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1.2 (2020): 79-88. 10.18196/ijclc.v1i2.9611.
Primawanti, H., & Pangestu, S. (2020). “Diplomasi Siber Indonesia dalam Meningkatkan Keamanan Siber Melalui Association of South East Asian Nation (Asean) Regional Forum”. Global Mind, 2(2), 1-15. https://doi.org/10.53675/jgm.v2i2.89
Puspitasari, Syalaisha Amani. "Tinjauan Yuridis Eksploitasi Manusia dalam Fenomena Mandi Lumpur." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7.3 (2023): 2840-2846. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5349.
Ramli, Ahmad M., et al. "Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21.1 (2021): 45-58. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.045-058.
Sanggo, P. A., & Lukitasari, D. (2014). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 221-230. https://doi.org/10.20961/recidive.v3i2.40524
Septasari, D. (2023). “Keamanan Siber dan Tantangan Era Masyarakat 5.0 di Indonesia”. Aisyah Journal of Informatics and Electrical Engineering (AJIEE), 5 (2), 227-233. https://doi.org/10.30604/jti.v5i2.231
Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334-339. https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2553.334-339
Yunita, F. (2023). “Aspek Hukum Penggunaan Media Sosial Berbasis Internet”. Jurnal Notarius, 2(1), https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15899.
Referensi
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia”. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400-426, https://www.academia.edu/download/95670346/480663504.pdf.
Hapsari, Rian Dwi dan Kuncoro Galih Pambayun. "Ancaman cybercrime di indonesia: Sebuah tinjauan pustaka sistematis." Jurnal Konstituen 5.1 (2023): 1-17. https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208.
Hapsoro, W., Aidjili, M., & Budijanto, H. A. (2022). “Yurisdiksi Hukum Pidana dalam Pembatasan Informasi Hoaks Terkait dengan Kejahatan Cybercrime”. Ristek: Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang, 7(1), 11-19. https://doi.org/10.55686/ristek.v7i1.124
Hendarsyah, D. (2019). “E-commerce di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8 (2), 171-184. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i2.170
Hildawati, et al. Literasi Digital: Membangun Wawasan Cerdas dalam Era Digital terkini. (Yogyakarta: PT. Green Pustaka Indonesia, 2024).
Komalasari, I. (2021). “Peran Penyidik dalam Mengungkap Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Online melalui Media Internet E-Commerce”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 3 (2), 201-210. https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/1385
Pramesti, Y. A., & Rosnawati, E. (2023). “Tindak Pidana Penipuan dalam Media Jual Beli Online”. Web of Scientist: International Scientific Research Journal (WoS), 2(4). https://doi.org/10.47134/webofscientist.v2i4.8
Prasetiyo dan Mukhtar Zuhdy. "Penegakan Hukum oleh Aparat Penyidik Cyber Crime dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) di Wilayah Hukum Polda DIY." Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1.2 (2020): 79-88. 10.18196/ijclc.v1i2.9611.
Primawanti, H., & Pangestu, S. (2020). “Diplomasi Siber Indonesia dalam Meningkatkan Keamanan Siber Melalui Association of South East Asian Nation (Asean) Regional Forum”. Global Mind, 2(2), 1-15. https://doi.org/10.53675/jgm.v2i2.89
Puspitasari, Syalaisha Amani. "Tinjauan Yuridis Eksploitasi Manusia dalam Fenomena Mandi Lumpur." JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) 7.3 (2023): 2840-2846. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i3.5349.
Ramli, Ahmad M., et al. "Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21.1 (2021): 45-58. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.045-058.
Sanggo, P. A., & Lukitasari, D. (2014). “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 221-230. https://doi.org/10.20961/recidive.v3i2.40524
Septasari, D. (2023). “Keamanan Siber dan Tantangan Era Masyarakat 5.0 di Indonesia”. Aisyah Journal of Informatics and Electrical Engineering (AJIEE), 5 (2), 227-233. https://doi.org/10.30604/jti.v5i2.231
Singgi, I. G. A. S. K., Suryawan, I. G. B., & Sugiartha, I. N. G. (2020). “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 334-339. https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2553.334-339
Yunita, F. (2023). “Aspek Hukum Penggunaan Media Sosial Berbasis Internet”. Jurnal Notarius, 2(1), https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15899.