Main Article Content

Abstract

This study aims to describe and analyze the placement of reclamation and post-mining guarantee funds in mining activities. These funds serve as an economic instrument that compels license holders to carry out post-mining recovery. However, compliance among license holders in placing reclamation and post-mining guarantee funds remains problematic. In addition, this research seeks to analyze the reformulation of policies regarding the placement of reclamation and/or post-mining guarantee funds as an environmental economic instrument. The research method employed is normative juridical research with a descriptive analysis model. The findings show that after licenses are issued, many license holders fail to fulfill their obligation to place guarantee funds, resulting in disrupted environmental recovery activities. Under the prevailing regulations, the obligation to place reclamation and post-mining guarantee funds is imposed on IUP/IUPK holders after obtaining a license. With such a regulatory model, many IUP/IUPK holders neglect and fail to deposit the required funds. The current concept of placing reclamation and post-mining guarantee funds, which requires submission after license is issued by government, has led to non-compliance by license holders. Therefore, the concept of guarantee fund placement must be reformulated.

Keywords

Reclamation Guarantee Fund Post-Mining Polluter Pays Principle Environment Economic Instrument

Article Details

How to Cite
Amiruddin, A. A. (2025). Reformulation Of The Policy On The Placement Of Reclamation And Post-Mining Guarantee Funds Based On The Polluter Pays Principle. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 34(2), 160–178. https://doi.org/10.33369/jsh.34.2.160-178

References

  1. Books
  2. Abrar Saleng, 2004, Hukum pertambangan, Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta.
  3. Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, eds, 2010, Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  4. Salim HS, 2005. Hukum Pertambangan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  5. Academic Journals
  6. Ahmad Habibi, “Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Batu Bara di Desa Serongga Kabupaten Kotabaru”, Seri Publikasi Pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup, Volume 1, Number. 1 , 2022.
  7. Andri G. Wibisana, “Campur Tangan Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan: Sebuah Penelusuran Teoretis Berdasarkan Analisis Ekonomi atas Hukum (Economic Analysis of Law)”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 47, Number 2, June 2017,
  8. Annisa Fianni Sisma and Rahayu Subekti. Konsep Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Volume 6, Number 4, August 2023.
  9. Ayu Linanda and Hudali Mukti, “Kewajiban Perusahaan Pertambangan Dalam Melaksanakan Reklamasi Dan Pascatambang di Kota Samarinda,” Jurnal Ilmiah Hukum YURISKA, Volume 8, Number. 2, August 2016.
  10. Fatmawati, et al, “Dampak Lingkungan Galian Tambang Batubara Pt. Kaltim Prima Coal Bagi Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur”, eJournal Ilmu Pemerintahan Volume 6, Number 2 , 2017.
  11. Genoveva Puspitasari Larasati, “Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)”, Jurnal Pacta Sunt Servanda, Volume 3, Number 2, 2022.
  12. Joko Tri Haryanto and Luhur Fajar Martha, “Kerangka Hukum Instrumen Ekonomi Lingkungan dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca”, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Number 2, June 2017.
  13. Irawati Puteri, et al, “Penerapan Plastic Deposit Refund System Sebagai Instrumen Penanggulangan Pencemaran Limbah Plastik Di Wilayah Perairan Indonesia”, Jurnal Hukum Lingkungan, Volume 4, Number. 2, July 2018.
  14. Kana Kurnia, et al, “Penerapan Polluter Pays Principle dalam Perkara Tumpahan Minyak di Teluk Kota Balikpapan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume 30, Number 3, September 2023.
  15. Kania Jennifer Wiryadi and Bayu Novendra. Sistem Pendanaan Pemulihan Lingkungan Hidup: Teori, Peraturan dan Praktik. Padjadjaran Law Review, Volume 8, Number. 2, April 2020.
  16. Nur Huda Sulaeman and Agus Widyantoro, “Tanggung Jawab Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal”, Notaire, Volume 1, Number 2, April 2019.
  17. Nurul Listiyani, “Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan Dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara”, Jurnal Al’adl, Volume 9, Number 1, January 2017.
  18. M Muhdar, et al, “Impilkasi Hukum Terhadap Praktik Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara”, Jurnal Hasanuddin Law Review, Volume 1, Number 3, December 2015.
  19. Misbakhul Munir and Rr Diah Nugraheni Setyowati, “Kajian Reklamasi Lahan Pasca Tambang di Jambi, Bangka, dan Kalimantan Selatan”, Jurnal Ilmu Biologi dan Terapan: KLOROFIL, Volume 1, Number 1, 2017.
  20. Oheo Kaimuddin Haris, et al, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang”, Halu Oleo Legal Research, Volume 6, Number 2, August 2024.
  21. Raya, M. Y., & Irwansyah, I. Analisis Kewajiban Deposito sebagai Jaminan Reklamasi dan Pascatambang. Papua Law Journal, 1(2), 2017.
  22. Suprapto, “Aspek Hukum Tentang Reklamasi Pertambangan Batu Bara Studi Di Kecamatan Satui Tanah Bumbu”, Jurnal Syiar Hukum, Volume 13, Number. 3, November 2011.
  23. Sri Rahayu and Bunga Permatasari, “Implementasi Prinsip Pencemar Membayar Atas Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan”, Datin Law Jurnal, Volume 3, Number 1, February-July 2022.
  24. Internet Sources
  25. Humas Minerba, Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang serta Sosialisasi Sinkronisasi Data Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dengan Sistem E-PNBP, minerba.esdm.go.id. 2019.https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20190409-rekonsiliasi-data-jaminan-reklamasi-dan-jaminan-pascatambang-serta-sosialisasi-sinkronisasi-data-penempatan-jaminan-reklamasi-dan-jaminan-pascatambang-dengan-sistem-e-pnbp
  26. FABP. Penanganan Lahan Pasca Tambang dan Dampaknya pada Lingkungan, perkim.id. 2022. https://perkim.id/permukiman/penanganan-lahan-pasca-tambang-dan-dampaknya-pada-lingkungan/.
  27. Research Reports
  28. Andri Prasetiyo and Liza Mashita Ramadhania. Kepatuhan Penempatan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang di Indonesia. Policy Brief Public What You Pay Indonesia. HTTPS://PWYP-INDONESIA.ORG
  29. Yasuhiko Hotta, et.al., eds., Extended Producer Responsibility Policy in East Asia: in Consideration of International Resource Circulation, Japan:Institute for Global Environmental Strategies, 2009.
  30. OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development),Recommendation of the Council on Guiding Principles concerning Internasional Economics Aspects of Environmental Policies, OECD/LEGAL/0102, https://legalinstruments.oecd.org/public/doc/4/4.en.pdf,Annex,Introduction 1
  31. Muh. Jamil, S.H. and Teo Reffelsen, S.H., Kertas Kebijakan Reklamasi Lubang Tambang, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 2020
  32. Teaching Modules
  33. Andri Wibisana, Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014)
  34. Laws and Regulations
  35. Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  36. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang
  38. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  39. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara