Main Article Content

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah, dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hak atas tanah dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang sesuai dengan pengaturan hukum jaminan  dalam hal ini lembaganya jaminannya adalah Hak Tanggungan. Hak atas tanah yang dijaminkan, baik itu hak milik, hak guna bangunan atau hak guna usaha sangat bergantung pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.Bilamana suatu saat ternyata sertipikat hak atas tanah yang sedang dijaminkan itu cacat dan harus dibatalkan, maka muncul tanggung gugat pejabat yang berwenang dan permasalahan terkait status dari jaminan Hak Tanggungan tersebut.

Kata kunci: Pembatalan, Sertipikat, Jaminan

Article Details

How to Cite
Putra, F. M. K. (2019). TANGGUNG GUGAT PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM BENTUK PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 26(2), 1–31. https://doi.org/10.33369/jsh.26.2.1-31