Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam sistem bisnis perikanan yang berkelanjutan, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan menengah) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat diabaikan. Sistem bisnis perikanan meliputi pra-produksi, produksi, pengolahan hasil perikanan (pasca panen) dan pemasaran yang dilakukan oleh banyak Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang secara substansial dikeluarkan dalam rangka mendukung pemberdayaan UKM yang dianggap belum optimal, termasuk sektor perikanan. Dengan menggunakan pendekatan studi sosio-legal, hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 yang berkaitan dengan pengembangan sektor perikanan UKM, belum mencerminkan kondisi yang diharapkan dalam UU UMKM, dan belum memberikan rasa keadilan, terutama untuk sektor usaha mikro dan kecil.
Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang, Usaha, Perikanan, Berkelanjutan