Main Article Content

Abstract

Perang Bosnia merupakan perang yang sangat brutal yang terjadi di Eropa setelah Perang Dunia II. Perang yang dipicu oleh referendum kemerdekaan Bosnia pada Maret 1992 mendapat penentangan keras dari etnis mayoritas Serbia. Kekerasan etnik yang menyertai konllik Balkan ini akhirnya memunculkan intervensi international guna mengakhiri konflik tersebut. PBB terlibat di dalam upaya meredam konflik tersebut, dengan anggapan apa yang terjadi di wilayah bekas Yugoslavia ini merupakan pelanggaran dari prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Melalui otoritas yang dimilikinya, PBB menetapkan konflik tersebut sebagai situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Dengan Resolusi Nomor 827 / 1993 Dewan Keamanan menetapkan pembentukan ICTY sebagai suatu lembaga peradilan internasional ad hoc yang dimaksudkan untuk mengadili individu pelaku kejahatan perang dan HAM berat dibekas wilayah Yugoslavia. Tanggungjawab pidana internasional secara individu dalam perang Bosnia merupakan salah satu ketentuan Konvensi Jenewa tentang hukum humaniter, rnewajibkan bagi pihak yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata menghormati ketentuan-ketentuan yang mengatur ten tang perang pada umumnya dalam segala keadaan. Ketentuan tersebut mernunculkan tanggung jawab baik negara maupun individu untuk bertanggung jawab atas segala pelangaran berat dari setiap ketentuan konvensi. Hal terse but sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 tentang Pelanggaran Berat dan Pelanggaran Hukum dan Kebiasaan Perang dari Konvensi Jenewa 1949.

Kata Kunci: Konvensi Jenewa, Kejahatan Perang, Perang Bosnia.

Article Details

How to Cite
Mahfud, M. (2019). PENGHUKUMAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERANG EKS YUGOSLAVIA DALAM KONFLIK BERSENJATA BOSNIA MENURUT HUKUM HUMANITER. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 22(1), 1–10. https://doi.org/10.33369/jsh.22.1.1-10