Main Article Content

Abstract

Keterangan ahli waris di Indonesia dikeluarkan oleh banyak pihak sehingga terdapat pluralisme dalam pembuatan keterangan ahli waris di Indonesia. Hal ini dapat berpengaruh pada tercapainya kepastian hukum, karena satu peristiwa hukum didokumentasikan dalam berbagai macam produk hukum, dapat berbentuk akta di bawah tangan atau berbentuk akta otentik yang keduanya mempunyai akibat hukum yang berbeda sebagai alat bukti untuk membuktikan siapa saja yang merupakan ahli waris dari pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan gambaran pluralisme pembuatan keterangan waris di Indonesia dihubungkan dengan kepastian hukum, serta untuk menentukan bagaimana seharusnya keterangan waris dibuat dalam rangka mencapai kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip-prinsip hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, dengan tahapan penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara untuk melengkapi data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dilakukan dengan metode analisis normatif kuali tatif. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa pluralisme pembuatan keterangan ahli waris di Indonesia yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak baik berbentuk akta di bawah tangan maupun akta otentik, yaitu oleh pewaris itu sendiri dalam bentuk surat wasiat; dalam bentuk putusan pengadilan; dalam bentuk akta notaris, serta dikeluarkan Balai Harta Peninggalan. Pluralisme ini mempengaruhi terhadap tercapainya kepastian hukum di bidang keterangan ahli waris, karena tidak semua keterangan ahli waris yang bermacam-macam itu mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat diterima oleh pihak ke tiga untuk digunakan sebagai bukti. Untuk tercapainya kepastian hukum, seyogyanya keterangan ahli waris berbentuk akta otentik sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, ke depan disarankan keterangan ahli waris itu di buat dalam bentuk akta otentik baik berupa putusan pengadilan atau akta notaris.

Kata kunci: pluralisme, kewenangan, keterangan, ahli waris,

Article Details

How to Cite
Fakhriah, E. L. (2019). PLURALISME KEWENANGAN DALAM PEMBUATAN KETERANGAN WARIS DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 22(1), 11–26. https://doi.org/10.33369/jsh.22.1.11-26