Isi Artikel Utama
Abstrak
The purpose of this research is to find out and analyze the problem of land-use change impacts on environmental damage, and the efforts of local governments to overcome environmental damage based on the concept of the welfare state. The research method used is empirical research, which consists of primary data and secondary data. The research approach used is the legislative approach and the sociological approach. The results of the study of the two problems that the author examines are (1) that the impacts arising from environmental damage, namely landslides, lack of clean water, difficulty in reforestation, and loss of land characteristics, (2) the efforts of local governments in dealing with environmental damage is to do spatial planning based on statutory regulations in accordance with the Welfare State Concept.
Keywords: Damage; Environment; Government; Non-function; Welfare-State;
Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis persoalan tentang dampak alih fungsi lahan yang berakibat pada kerusakan lingkungan, dan upaya pemerintah daerah mengatasi kerusakan lingkungan berdasarkan konsep negara kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian dari dua permasalah yang penulis teliti adalah (1) bahwa dampak yang timbul dari kerusakan lingkungan, yaitu bencana longsor, minimnya air bersih, sulitnya melakukan reboisasi, dan hilangnya karakteristik lahan, (2) upaya pemerintah daerah dalam mengatasi kerusakan lingkungan tersebut adalah melakukan perencanaan tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Konsep Negara Kesejahteraan.
Kata Kunci: Kerusakan; Lingkungan; Pemerintah; Alih-fungsi; Negara-Kesejahteraan;Rincian Artikel
Referensi
- Akbar, Faisal, 2003. Dimensi Hukum dalam Pemerintahan Daerah, Medan: Pustaka Bangsa Press, Cet. 1.
- Arba, 2017, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
- Christie, Yosef Anata, dkk., 2013, Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangunan Perumahan (Studi Kasus di Perumahan Palaran City oleh PT Kusuma Hady Property), Jurnal Beraja Niti, ISSN 2337-4608, V.2(11).
- Dokumen Asesmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018.
- Kabupaten Ponorogo, 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 No. 2, Sekretariat Daerah, Ponorogo.
- Kabupaten Ponorogo, 2012, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 No. 6, Sekretariat Daerah, Ponorogo.
- Pramono, Muhammad Fajar, dkk., 2017, Penerapan Manajemen Krisis dalam Pengelolaan Bencana Longsor Banaran, Pulung, Ponorogo, Khadimul Ummah Journal of Social Dedication, Vol. 1 (1).
- Riskanita, Dinda, 2019. Tesis: “Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Perbukitan Menjadi Lahan Perkebunan di Kabupaten Ponorogo (Studi Kebijakan Formulasi Hukum)”, Yogyakarta, UMY.
- Rusdina, 2015, Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan yang Bertanggungjawab, ISSN 1979-8911, Vol IX No 2.
- Republik Indonesia, 2007, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 68, Sekretariat Negara, Jakarta.
- Soemardi, 2010, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bandung: Bee Media Indonesia, 2010.
- Susena, Bayu dan Yeni Widowaty, 2018, Konsep Pengendalian Tata Ruang Sesuai Asas Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman, Prosiding Konferensi Nasional ke 7 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (APPPTMA).
- Susena, Bayu, 2019. Tesis: “Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Untuk Pendirian Bangunan Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman”, Yogyakarta, UMY.
- Subagyo, P. Joko, 2002. Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangan), Jakarta:Rineka Cipta.
- Teguh Prasetyo dkk, 2013, Hukum dan Undang-Undang Perkebunan, Bandung: Nusa Media.
- Uar, Netty Dahlah, dkk., 2016. Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia pada Ekosistem Terumbu Karang, Jurnal MGI, ISSN 0215-1790, V.30(1).
Referensi
Akbar, Faisal, 2003. Dimensi Hukum dalam Pemerintahan Daerah, Medan: Pustaka Bangsa Press, Cet. 1.
Arba, 2017, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-Prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.
Christie, Yosef Anata, dkk., 2013, Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pembangunan Perumahan (Studi Kasus di Perumahan Palaran City oleh PT Kusuma Hady Property), Jurnal Beraja Niti, ISSN 2337-4608, V.2(11).
Dokumen Asesmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018.
Kabupaten Ponorogo, 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2012-2032, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 No. 2, Sekretariat Daerah, Ponorogo.
Kabupaten Ponorogo, 2012, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012 No. 6, Sekretariat Daerah, Ponorogo.
Pramono, Muhammad Fajar, dkk., 2017, Penerapan Manajemen Krisis dalam Pengelolaan Bencana Longsor Banaran, Pulung, Ponorogo, Khadimul Ummah Journal of Social Dedication, Vol. 1 (1).
Riskanita, Dinda, 2019. Tesis: “Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Perbukitan Menjadi Lahan Perkebunan di Kabupaten Ponorogo (Studi Kebijakan Formulasi Hukum)”, Yogyakarta, UMY.
Rusdina, 2015, Membumikan Etika Lingkungan Bagi Upaya Membudayakan Pengelolaan Lingkungan yang Bertanggungjawab, ISSN 1979-8911, Vol IX No 2.
Republik Indonesia, 2007, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 68, Sekretariat Negara, Jakarta.
Soemardi, 2010, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Bandung: Bee Media Indonesia, 2010.
Susena, Bayu dan Yeni Widowaty, 2018, Konsep Pengendalian Tata Ruang Sesuai Asas Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman, Prosiding Konferensi Nasional ke 7 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (APPPTMA).
Susena, Bayu, 2019. Tesis: “Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Untuk Pendirian Bangunan Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sleman”, Yogyakarta, UMY.
Subagyo, P. Joko, 2002. Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangan), Jakarta:Rineka Cipta.
Teguh Prasetyo dkk, 2013, Hukum dan Undang-Undang Perkebunan, Bandung: Nusa Media.
Uar, Netty Dahlah, dkk., 2016. Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Manusia pada Ekosistem Terumbu Karang, Jurnal MGI, ISSN 0215-1790, V.30(1).