Main Article Content

Abstract

                                                       Abstrak

Pelibatan unsur civitas academica dalam gerakan pemberantasan korupsi tentu saja akan menambah amunisi baru dalam perang besar menyelamatkan negara dari praktik congkak korupsi. Namun, hal tersebut akan menjadi utopis ketika civitas academica Perguruan Tinggi juga turut serta menggadaikan seluruh prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi demi bisnis dengan meraup sebuah keuntungan. Berdasarkan kondisi tersebut, ternyata betul prediksi dari banyak kalangan dan pelbagai literatur yang mengatakan bahwa salah satu faktor pendorong munculnya tindak pidana korupsi itu adalah benturan atau konflik kepentingan. Itu sebabnya, dalam hal ini penulis ingin menelusuri bahwa sebenarnya persoalan-persoalan korupsi itu sudah saatnya dimulai dari hulu dengan memasukkan nilai-nilai antikorupsi melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan terutama pada instansi Perguruan Tinggi. Akan tetapi menentukan sebuah perbuatan mengandung konflik kepentingan bukanlah suatu perkara yang mudah. Perlu irisan ataupun batasan instrument yang jelas dalam mengelola konflik kepentingan tersebut. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan maksimal. Di level perguruan tinggi sendiri sebetulnya regulasi terkait konflik kepentingan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penanganan Benturan Kepentingan. Namun, dengan pelbagai kekurangan yang ada, menurut hemat penulis, regulasi tersebut belum mampu mengakomodir secara utuh dinamika-dinamika yang terjadi yang disebabkan oleh konflik kepentingan. Perlu aturan yang lebih rinci sesungguhnya untuk mengidentifikasikan seberapa besar dampak konflik kepentingan itu berdampak buruk bagi lingkungan di Perguruan Tinggi. Dalam rangka memasukkan nilai-nilai antikorupsi melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan di Perguruan Tinggi, maka salah satu pendekatan yang harus kita gunakan saat ini adalah pendekatan normatif dan etis. Pendekatan tersebut dapat berupa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap norma-norma yang mengatur terkait konflik kepentingan, mengidentifikasi tipologi-tipologi konflik kepentingan di Perguruan Tinggi melalui penyusunan turunan norma yang detail pada aturan terendah, serta menyusun tools pencegahan konflik kepentingan dengan membentuk sistem pengaduan dan penyelesaian kasus di level pimpinan Perguruan Tinggi.

Kata Kunci: Internalisasi, Nilai Antikorupsi, Benturan Kepentingan, Perguruan Tinggi.

Abstract

Involving elements of civitas academica in the anti-corruption movement will certainly add new ammunition in the great war to save the country from the pretentious practice of corruption. However, it would be utopian when the university's civitas academica also pawn the entire Tri Dharma Perguruan Tinggi principle for business by making a profit. Based on these conditions, it is true predictions from many circles and various literature that says that one of the factors driving the emergence of corruption is a clash or conflict of interest. That is why, in this case the authors want to explore that in fact the problems of corruption that it is time to start from upstream by incorporating the values of anti-corruption through prevention and control of conflicts of interest, especially at institutions of Higher Education. However, determining an act of conflict of interest is not an easy matter. It needs a clear slice or limitation of the instrument in managing the conflict of interest. So that efforts to prevent and eradicate corruption can run maximally. At the university level itself, regulation related to conflict of interest has been regulated through Regulation of Minister of Research, Technology and Higher Education Number 58 Year 2016 concerning Handling of Conflict of Interest. However, with the various shortcomings that exist, according to the opinion of the author, the regulation has not been able to accommodate fully the dynamics that occur caused by conflict of interest. It needs more detailed rules to identify the magnitude of the impact of the conflict of interest that has a negative impact on the environment in Higher Education. In order to incorporate anti-corruption values through prevention and control of conflicts of interest in Higher Education, one of the approaches we should use today is the normative and ethical approach. The approach can be harmonization and synchronization of norms regulating conflict of interest, identifying the typologies of conflict of interest in Higher Education through the compilation of norm derivative detail in the lowest rules, as well as arrange the tools of conflict prevention of interest by forming complaint system and settlement case at the leadership level of Higher Education.

 

Keywords: Internalization, Conflict of Interest, Anticorruption Value, College.

Article Details

How to Cite
illahi, beni kurnia. (2019). Internalisasi Nilai Antikorupsi Melalui Pencegahan dan Pengendalian Benturan Kepentingan di Perguruan Tinggi. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 136–152. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.136-152

References

  1. Arsyad, Jawade Hafidz., 2013, Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Djaja, Ermansjah., 2008, Memberantas Korupsi bersama KPK Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Indonesia Corruption Watch, Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Delik Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Indonesia Corruption Watch,2014, hlm. 3
  4. Indonesia, Transparency International., 2018, Naskah Akademik Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan di Perguruan Tinggi Negeri, Jakarta: Transparency International Indonesia.
  5. Korupsi, Komisi Pemberantasan., 2009, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
  6. Korupsi, Komisi Pemberantasan., 2009, Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
  7. Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
  9. Soekanto, Soerjono., 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  10. Soekanto, Soerjono., 2010, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  11. Susanti, Laras., 2016, Bunga Rampai Makalah Anti Corruption Summit 2016, Yogyakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT Korupsi) Universitas Gadjah Mada.
  12. Syafiie, Inu Kencana., 2011, Etika Pemerintahan, Dari Keseimbangan Good Governance dengan Clean Government Sampai pada State of The Art, Ilmu Pemerintahan dalam Mengubah Pemerintah Biadab menjadi Pemerintahan Beradab, Jakarta: Rineka Cipta.
  13. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara