Main Article Content

Abstract

 

There are deviations in the project financing of cessie scheme in the construction services business in legal theory, (1) where the receivables are billed at the time the agreement does not exist, (2) there is a notification requirement (betekening), (3) risk factors in the construction work, and the last (4) on the problem of execution in the event of a payment failure. The approach method is the legislative approach and the conceptual approach. In providing financing, this project relies on the capabilities of bank analysis. And the contract of government construction employment can be guaranteed because it has a high value of certainty, even though there is an institution that protects it (fiduciary) but will have difficulties in its execution, it is necessary to have additional guarantees on the credit agreement.

Keywords: Cessie; Employment Contracts; Financing.


Ada beberapa penyimpangan dalam skema cessie pada pembiayaan proyek di bidang usaha jasa kontruksi dalam teori hukum, yaitu (1) dimana piutang yang ditagihkan pada saat perjanjian tidak ada, (2) adanya syarat pemberitahuan (betekening), dimana hal ini tidak diperlukan, (3) faktor resiko dalam perkerjaan konstruksi, dan terakhir (4) pada masalah eksekusi jika terjadi kegagalan pembayaran. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Dalam pemberian pembiayaan proyek ini mengandalkan pada kemampuan dari analisa bank. Kontrak perkerjan konstruksi pemerintah dapat dijadikan jaminan karena memiliki nilai kepastian yang tinggi, walaupun ada lembaga lembaga yang melindunginya (fidusia) akan tetapi akan kesulitan dalam eksekusinya maka diperlukan adanya jaminan tambahan pada perjanjian kredit.

Kata Kunci: Cessie; Kontrak Kerja; Pembiayaan.

Article Details

How to Cite
Dyasita, A., & Sogar Simamora, Y. (2019). PENGALIHAN HAK TAGIH SECARA CESSIE DALAM PEMBIAYAAN PROYEK KONSTRUKSI PEMERINTAH. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 151–163. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.151-163

References

  1. Erwanda, Yuristia Eka, 2017. Analisis Yuridis Pengalihan Piutang Secara Cessie dan Akibat Hukumnya Terhadap Jaminan Utang Debitur (Studi Kasus atas Putusan PN Pekanbaru No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr), Premise Law Jurnal. Vol. 18 (2017), diunduh dari https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/20505/8769
  2. Kandou, Arfi David., 2018, Pengalihan Hak Tagih Kepada Pihak Ketiga melalui Cassie menurut Pasal 613 KUHPerdata Dalam Pemberian Kredit Bank, Lex Privatum Vol. VI/No. 5/Juli/2018.
  3. Keputusan President Nomor 29 tahun 1984 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara
  4. Keputusan Direktur BI Nomor. 31/150/KEP/DIR tentang Restrukturisasi Kredit.
  5. Larasati, Andhyta; Hendro Saptono; Rinitami Njatrijani, 2016. Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi Pada PT. Bank Negara Indonesia TBK. Sentra Kredit Kecil Surakarta, Diponegoro Law Jurnal. Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, hlm. 7, diunduh dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12893/12496
  6. Marzuki, Peter Mahmud, 2014. Penelitian Hukum, kencana Premada Media Group, Jakarta.
  7. Mengenal pembiayaan proyek project financing” https://matthewhanzel.com/2017/03/20/ayo-nge-bank-mengenal-pembiayaan-proyek-project-financing/
  8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  9. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Umum.
  10. Permenkeu Nomor. 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapkan Dan Pelaksannan Trasaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha
  11. Peraturan Bank Indonesia Nomor. 6/18/PBI/2004 Tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
  12. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Diubah Oleh PBI No.8/2/PBI/2006.
  13. Sekilas skema pembiayaan proyek” http://kumpulanstudi-aspirasi.com/ekonomi/sekilas-skema-pembiayaan-proyek/
  14. Sidarto, Sulistijo. 2018. Proyek Infrastruktur & Sengketa Konstruksi, Prenada Media Group, Depok.
  15. Simamora, Y. Sogar, 2017. Hukum Kontrak, Surabaya: Laksabang Presindo.
  16. Supriyono, Maryono. 2011, Buku Pintar Perbankan, Yokyakarta, CV Andi.
  17. Subekti, 1998. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
  18. Subekti; R Tjitrosudibio, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Jakarta, Pradnya Paramita.
  19. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi.
  20. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
  21. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
  22. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996, Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
  23. Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, Tentang Jaminan Fidusia
  24. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  25. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendeharan Negara
  26. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat
  27. Wawancara, 2018, praktisi Bank Jatim Surabaya, 25 Juli 2018.