[1]
Amancik, A. 2023. Urgensi Pembatasan Kewenangan Presiden Dalam Mengeluarkan Peraturan Presiden Melalui Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum. 32, 1 (Mar. 2023), 1–18. DOI:https://doi.org/10.33369/jsh.32.1.1-18.