[1]
A. R. Fajrina, W. Andrianto, and S. Tuksadiah, “Tanggung Jawab Dokter Dan Rumah Sakit Terhadap Tindakan Emergency Pembedahan Orthopaedi”, Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, vol. 30, no. 1, pp. 91–107, Jul. 2021.