Main Article Content

Abstract

Kompleksitas kegiatan dan perekonomian di kawasan perkotaan menjadi daya tarik masyarakat untuk melakukan migrasi yang berdampak terhadap intensitas perkotaan. Perkembangan yang tidak terkendali pada suatu kawasan akan menyebabkan timbulnya dampak negatif terhadap tampilan kawasan perkotaan. Salah satu dampak negatif adalah munculnya kawasan pemukiman kumuh yang dapat menurunkan citra dan tidak layak huni. Kawasan Teratak Buluh adalah suatu kawasan berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru sehingga menjadi gerbang ibukota Provinsi Riau dan memiliki posisi startegis sebagai jalur lintas antar Provinsi Sumatera. Kelebihan tersebut tidak diikuti dengan penataan kawasan dengan baik, sehingga kawasan ini menjadi kawasan kumuh perkotaan dengan luas 15.7 Ha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan dan tingkat kekumuhan kawasan dengan menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif. Variabel penelitian yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh seperti kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengolahan air limbah, kondisi pengolahan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran. Hasil penelitian ini menghasilkan identifikasi tingkat kekumuhan kawasan Teratak Buluh pada kategori kumuh ringan. Prosentase tertinggi atau masalah utama kekumuhan pada kawasan ini adalah rendahnya aspek kondisi proteksi kebakaran dan kondisi pengelolaan persampahan.

Keywords

Identifikasi tingkat kekumuhan Kawasan Teratak Buluh

Article Details

Author Biography

Mashuri Mashuri, Universitas Riau

Jurusan Arsitektur, Universitas Riau
How to Cite
Mashuri, M. (2022). Identifikasi Tingkat Kekukumuhan Kawasan Pemukiman Teratak Buluh Kabupaten Kampar. Teknosia, 15(2), 1–9. Retrieved from https://ejournal.unib.ac.id/teknosia/article/view/15421

References

  1. Farida, Rina. (2016). Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan. Jakarta: Kementrian PUPR.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
  3. Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2019 – 2039. Bangkinang: Pemerintah Kabupaten Kampar.
  4. Perda No 10 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Pekanbaru: Pemerintah Provinsi Riau.
  5. Permen PU Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh. Jakarta: Kementrian PUPR.
  6. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
  7. SK Bupati Kampar Nomor 650/ BAPPEDA- KIMP/ 2016 Tentang Penetapan Kawasan Kumuh Kabupaten Kampar.
  8. Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 03-1733-2004. Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan. Jakarta: Badan Standarisasi Nasional.