Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikanpenggunaan ejaan pada produk hukum DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2019 berupa penggunaan huruf kapital, pemakaian tanda baca, dan penulisan kata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi, langkah-langkah pengumpulan data (1) Membaca isi dari produk hukum DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebagai objek penelitian; (2)Menandai penggunaan huruf kapital dalam setiap ayat pada peraturan daerah Provinsi Bengkulu tahun 2019 berdasarkan pedoman Puebi; (3) Menandai penggunaan tanda baca dalam setiap ayat pada peraturan daerah Provinsi Bengkulu tahun 2019 berdasarkan Puebi; (4) Menandai penulisan kata dalam setiap ayat pada peraturan daerah Provinsi Bengkulu tahun 2019 berdasarkan Puebi; (5)Menghitung jumlah penggunaan ejaan pada setiap ayat yang terkandung pada produk hukum DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2019; dan (6) Menyimpulkan hasil dari penelitian yang telah penulis lakukan. Hasil penelitian mengenai penggunaan ejaan pada produk hukum DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2019 dariketiga produk hukum yang sudah diteliti yaitu ditemukkannyaketidaktepatan penggunaan ejaan yakni: 1) ketidaktepatan penggunaan huruf kapital; 2) ketidaktepatan pemakaian tanda baca; 3) ketidaktepatan penulisan kata, hal ini terjadi karena pihak pembuat peraturan daerah mengikuti peraturan perundang-undangan dengan menggunakan bahasa beku yang menurutnya itu sudah tepat, tetap, dan tidak dapat diubahsedangkan pihak ahli bahasa yang seharusnya juga terlibat mengikutui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Article Details

How to Cite
Permata, N. A., Arifin, M., & Wisman, W. (2022). PENGGUNAAN EJAAN PADA PRODUK HUKUM DPRD PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019. TRIADIK, 21(1), 45–64. https://doi.org/10.33369/triadik.v21i1.22305

References

  1. Chaer, A. (2006). Pembakuan Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
  2. Chaer, A., & Agustina, L. 2010. Sosiolinguistik. Jakarta: Rineka Cipta.
  3. Dipdiknas. 2016.Pedoman Umum Ejaan Yang Disempurnakan& Pedoman Umum Pembentukan istilah. Bandung: Yrana Widya.
  4. Efendi, A’an, dkk. 2016.Teori Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Sugono, Dendy. (2002). Berbahasa Indonesia Dengan Benar. Puspa Suara
  6. Hadikusuma, H. H. (2018). Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.
  7. Lianawati. (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Bahasa Indonesia.
  8. Murniah. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan Membingungkan. Wawasan, 30 November.
  9. Setyawati, N. (2010). Analisis Kesalahan Berbahasa Indonesia (Teori dan Praktik). Surakarta: Yuma Pustaka.
  10. Sudaryanto. 2001. Metodologi dan Aneka Teknik Analisis Bahasa. Yogyakarta: Duta Wacana University Press.