Main Article Content

Abstract

Abstract

The background to the formation of a law is inseparable from the legal politics of a country. So it can be said that the law is one of the legal products in which the law is a political product of a country. Law Number 17 of 2012 concerning Cooperatives is one of the political products of the Indonesian government. The law was passed on October 29, 2012, promulgated on October 30, 2012, and entered into force on the date of promulgation. However, not long ago in effect, that is, only within 1 (one) year for 7 (seven) months, Law Number 17 of 2012 concerning Cooperatives was declared not to have binding legal force by the Constitutional Court through the decision of the Constitutional Court Number 28 / PUU- XI / 2013 dated May 28, 2014 because it was proven to conflict with the 1945 Constitution. This study aimed to analyze the decision referred to concerning the political politics of establishing Law Number 17 of 2012 concerning Cooperatives.

 

Keyword: Political Law, Judicial Review, Decision of the Constitution Court.

 

Abstrak

Latar belakang pembentukan undang-undang tidak terlepas dari politik hukum suatu negara. Sehingga dapat dikatakan bahwa undang-undang merupakan salah satu produk hukum dimana hukum tersebut merupakan produk politik suatu negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan salah satu produk politik pemerintah Indonesia. Undang-Undang tersebut telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012, diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, belum lama berlaku, yakni hanya dalam kurun waktu sekitar 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014 karena terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan dimaksud dikaitkan dengan politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

 

Kata Kunci: Politik Hukum, Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Article Details

How to Cite
Pintaku, Z. (2020). POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013). University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 158–176. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.158-176

References

  1. Arinanto, Satya. Kumpulan Materi Transparansi Mata Kuliah Politik Hukum. (Jakarta: Pascasarjana FH UI, 2019-2020).
  2. Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. (Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006).
  3. Astawa, I Gde Pantja & Suprin Na’a. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. (Bandung: P.T. Alumni, 2008).
  4. Daliyo, J.B. Pengantar Hukum Indonesia (Jakarta: Prenhallindo, 2001).
  5. Fuady, Munir. Teori Negara Hukum Modern. (Bandung, PT Refika Aditama, 2009).
  6. Hartono, C. F. G. Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. (Bandung: Alumni, 1991.
  7. Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
  8. _____________________. Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010).
  9. Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana, 2009).
  10. _____________________. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011).
  11. Pachta W., Andjar, Myra Rosana Bachtiar dan Nadia Maulisa Benemay, Hukum Koperasi Indonesia (Jakarta: Kencana, 2008).
  12. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991).
  13. Salman, Otje, dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, (Bandung: Refika Aditama, 2007).
  14. Soegito, A.T., dkk, Pendidikan Pancasila, Cetakan Keenam. (Semarang: IKIP Semarang Press, 1999).
  15. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan III. (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2007).
  16. Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang berkelanjutan. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010).
  17. Makalah
  18. Satjipto Rahardjo, Makalah: “Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis”, dalam Seminar “Mencari Model Ideal Penyusunan Undang-Undang yang Demokratis dan Kongres Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia”. (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1998).
  19. Kasus Pengadilan
  20. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XI/2013.
  21. Internet
  22. Agus Sahbani, “Undang-Undang Perkoperasian Dibatalkan karena Berjiwa Korporasi”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uuperkoperasiandibatalkankarenaberjiwa-korporasi/, diakses pada tanggal 6 Desember 2019.
  23. Pramesti, Tri Jata Ayu, “Arti ‘Menimbang’ dan ‘Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-undangan.”, (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt571458c928b51/arti-menimbang-dan-mengingat-dalam-peraturan-perundang-undangan/), diakses pada tanggal 17 Februari 2020.
  24. Peraturan perundang-undangan
  25. Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355.
  26. _____________________, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.
  27. _____________________, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398.
  28. _____________________, Undang-Undang tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502.
  29. _____________________, Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
  30. _____________________, Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493.
  31. _____________________, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.