Main Article Content

Abstract

Tulisan ini akan membahas mengenai pentingnya pembentukan peraturan desa tangguh bencana di Desa Karang Anyar, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Ada dua bencana utama yang kerap hadir saat musim hujan tiba di Kabupaten Lebong; banjir dan longsor. Keduanya sebenernya bukan merupakan bencana alam biasa melainkan bencana yang ditimbulkan oleh kerusakan ekologis akibat dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Tulisan ini membahas tiga isu pokok yakni mengenai peraturan desa dalam hirarki hukum Indonesia, konsep desa tangguh bencana dan analisa konten pengaturan peraturan desa yang akan dibentuk. Diharapkan tulisan ini akan memberikan landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjamin perlindungan constitutional warga negara dalam menghadapi bencana.

 

Article Details

Author Biographies

Qurrata Ayuni, University of Indonesia

Lecturer on Faculty of Law, University of Indonesia

Muhammad Syirazi Neyasyah, University of Indonesia

Magister of Law student on Faulty of Law, University of Indonesia
How to Cite
Ayuni, Q., & Neyasyah, M. S. (2021). URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA TANGGUH BENCANA DI DESA KARANG ANYAR, KABUPATEN LEBONG. University Of Bengkulu Law Journal, 6(1), 99–113. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.%p

References

  1. A. Buku
  2. A.W Widjaja. 2010. Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli,Bulat dan Utuh. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
  3. Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Yogyakarta: Kanisius.
  4. B. Jurnal
  5. Hanantyo Sri Nugroho. Juni 2018. “Menimbang Pentingnya Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa”. Journal of Governance. Vol. 3. Issue. 1.
  6. Munawar Noor. Maret 2019. “Pemberdayaan Masyarakat”. Jurnal Ilmiah CIVIS. Vol. 1 No. 2.
  7. Rina Suryani Oktari. Maret 2019. “Peningkatan Kapasitas Desa Tangguh Bencana”. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.4. No.2. Maret 2019.
  8. C. Peraturan Perundang-Undangan
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan.
  10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
  12. D. Sumber Lainnya
  13. DAS Rusak Banjir dan Longsor Menimpa 45 Desa dan kelurahan yang Mengakibatkan 18 Orang Meninggal di Provinsi Bengkulu. 28 April 2019. https://walhi.or.id/10-das-rusak-banjir-dan-longsor-menimpa-45-desa-dan-kelurahan-yang-mengakibatkan-18-orang-meninggal-di-provinsi-bengkulu
  14. Adhining Prabawati Rahmahani. 2016. Keberadaan Peraturan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Kasus Desa Kauman Lor, Kec Pabelan, Kab Semarang dan Desa Plangkapan, Kec Tambak, Kab Banyuman). Tesis. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  15. Dede Frastien. 2019. Potret Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Bencana ekologis (Banjir) Kabupaten Lebong. Provinsi Bengkulu. Walhi Bengkulu.
  16. Firmansyah. 26 Oktober 2019. "Desa Penghasil Emas Monas Kini Terisolasi", https://regional.kompas.com/read/2013/11/17/1523273/Desa.Penghasil.Emas.Monas.Kini.Terisolasi
  17. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum WALHI terhadap PT Kusuma Raya Utama. TURUT TERGUGAT (Gubernur Bengkulu, BKSDAE Bengkulu-Lampung, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas ESDM dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu. nomor Perkara 44/Pdt.G/LH/PN.Bgl Perusakan Hutan Konservasi TB Semidang Bukit Kabu dan HP Semidang Bukit Kabu Serta Pencemaran Sungai Kemumu akibat OP Pertambangan Batu Bara.
  18. Korban Banjir Bengkulu. 10 Orang Meninggal dan 12 Ribu Mengungsi" , https://katadata.co.id/berita/2019/04/28/korban-banjir-bengkulu-10-orang-meninggal-dan-12-ribu-mengungsi