Isi Artikel Utama

Abstrak

Sebagai ruh dari lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi sebagai sebuah upaya penanganan permaslahaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi sebuah tantangan sendiri bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan Klas II Bengkulu (Bapas Bengkulu) dalam mewujudkannya. Sejak diundangkan pada tahun 2012, Upaya ini sudah dilaksanakan pada setiap ABH se-Provinsi Bengkulu. Hanya saja dalam mendorong upaya Diversi ini belum optimal dikarenakan PK Bapas Bengkulu tidak bisa sendirian, dan harus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengukur tingkat keberhasilan Pendampingan ABH Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Bengkulu dalam upaya diversi selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Dengan metode analisis deskriptif terhadap tren jumlah kasus pendampingan ABH oleh PK Bapas Bengkulu yang di Diversikan. Dari tahun 2018, 2019 dan 2020 terlihat sebenarnya pergerakan perbandingan angka pendampingan ABH diupayakan Diversi setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dan perkara ABH yang ke persidangan di Pengadilan Negeri mengalami penurunan. Tren ini bisa disebabkan karena upaya maksimal dari para PK Bapas Bengkulu yang dari setiap tahap pendampingan memperhatikan betul setiap hak-hak terbaik untuk ABH.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasyim, I. (2022). TINGKAT KEBERHASILAN PENDAMPINGAN ABH DALAM UPAYA DIVERSI TAHUN 2018-2020 OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA BAPAS BENGKULU. University Of Bengkulu Law Journal, 7(1), 54–70. https://doi.org/10.33369/ubelaj.7.1.54-70