Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan melakukan studi perbandingan antara Indonesia, Amerika dan Australia yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di masing-masing negara. Teori hukum yang dipergunakan adalah Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radburch. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis menggunakan metode perbandingan hukum dengan analisis kualitatif deskriptif. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Hukum Amerika merupakan pengaturan hukum yang sangat tepat dalam mengatur merek dan desain industri berbentuk tiga dimensi. Selanjutnya diikuti oleh Australia, dan Indonesia. Indonesia dapat menggunakan hukum Amerika dan Australia sebagai contoh baik dalam memberikan kepastian perlindungan bentuk tiga dimensi.

Article Details

How to Cite
Shahrullah, R. S., Girsang, J., Amboro, F. Y. P., & Novita, N. (2021). KEPASTIAN HUKUM MEREK TIGA DIMENSI DAN DESAIN INDUSTRI : STUDI PERBANDINGAN HUKUM DI INDONESIA, AMERIKA DAN AUSTRALIA. University Of Bengkulu Law Journal, 6(1), 60–81. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.60-81

References

  1. Amirulloh, M., & Kusmawati, A. P. (2014). Perlindungan Merek terhadap Framing, Meta tag, dan Deep Linking Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Perbandingannya dengan Regulasi dan Praktik di Amerika Serikat. Padjadjaran Journal of Law, 1(3).
  2. Amrikasari, R. (2019). Dasar Hukum Perlindungan Merek Non-Tradisional, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bee57cd0c924/dasar-hukum-perlindungan-merek-non-tradisional, Diakses 30 Oktober 2019
  3. Bafadhal, T. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 21-41.
  4. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
  5. Desmayanti, R. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 1-21.
  6. Disemadi, H. S., & Mustamin, W. (2020). Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 83-94.
  7. Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak Atas Merek, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 1 Januari, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Surabaya.
  8. Lestanto, B.S. (2011). Konsep Perlindungan Merek Tiga Dimensi (Three-Dimensional Marks): Definisi, Perlindungan dan Penerapa Hukum, Depok: Skripsi Universitas Indonesia.
  9. Mastuti, S. (2018). Efektivitas Prinsip Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights Dan Agreement Technical Barriers To Trade Dalam Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Produk Rokok Indonesia Di Australia Atas Pelaksanaan Asas Ketertiban Umum. Selisik: Jurnal Hukum dan Bisnis, 4(2), 42-63.
  10. Maulana, I.B. (1997). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  11. Mayana, R. F. (2017). Perlindungan Merek Non Tradisional Untuk Produk Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, Indikasi Geografis dan Perspektif Perbandingan Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 26-41.
  12. Mayana, R.F. (2004). Perlindungan Desain Indsutri dalam Era Perdagangan Bebas, PT Gramedia Widiarsama, Jakarta.
  13. Merges, R.P., et.ll. (2007). Intellectual Property in the New Technological Age (4th rev. ed), New York: Wolters Kluwer.
  14. Misterovich, E. (2009). Trade Dress Protection, https://revisionlegal.com/trademark-law/trade-dress-protection/, Diakses 27 November 2019.
  15. Nadeak, N. A., & Wauran, I. (2019). Tumpang-Tindih Pengaturan Bentuk Tiga Dimensi Dalam Undang-Undang Merek Dan Undang-Undang Desain Industri. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(1), 21-43.
  16. Nawi, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Makassar: PT Umitoha Ukhuwah Grafika.
  17. Pattishall, B.W., & Hilliard, D.C. (2002). Trademarks and Unfair Competition Fifth Edition, LexiNexis Group.
  18. Prasetya, I. M. D., & Ariana, I. G. P. (2019). Pengaturan Merek Produk Makanan (Berdasarkanundang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1), 1-14.
  19. Rahmawati, D. (2016). Perlindungan Hukum Atas Indikasi Geografis (Studi Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Australia). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
  20. Reidl, P.W. (2019). Understanding Basic Trademark Law : a Primer on Global Trademark Protection, Practising Law Institute: USA.
  21. Saidin, O.K. (2013). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT Raja Grafindo, Jakarta.
  22. Standing Committee On The Law Of Trademarks, Industrial Design And Geographical Indications. (2002) Industrial Designs And Their Relation With Works Of Applied Art And Three-Dimensional Marks, Geneva.