Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melihat tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjaga kualitas air dan mencegah pencemaran air. Penelitian ini merupakan  penelitian normatif, bahan hukum primer yang  digunakan sebagai sumber penelitian meliputi semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengairan/sumber daya air (internal review), Bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi semua publikasi tentang hukum buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, prosiding seminar hukum, hasil wawancara yang sudah ditulis dalam bentuk laporan Sebagai pelengkap penelitian ini juga menggunakan bahan-bahan non hukum berupa laporan penelitian lingkungan hidup RKL-RPL, kehutanan, jurnal non hukum yang mempunyai relevansi dengan objek kajian. Hasil penelitian ini bahwa Landasan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dalam mengatur uji kelayakan kelas air sungai di Kabupaten Lebong didasarkan atas kewenangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air yaitu amanat melakukan penyusunan rencana pendayagunaan air;  pemantauan kualitas air pada sumber-sumber air;  menetapkan status mutu air; dan  menetapkan kelas air.

Article Details

How to Cite
Iskandar, S., & Iskandar, S. (2020). NORMATIF REVIEW TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAGA KUALITAS AIR DAN MENCEGAH PENCEMARAN AIR. University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 137–157. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.137-157

References

  1. Buku
  2. A.Hamid S.Attamimi. (1993). Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia. Artikel dalam Kumpulan Tulisan Pancasila Sebagai Ideologi, Jakarta: BP-7 Pusat.
  3. A. Nontji. (1987). Laut Nusantara. Jakarta: Djambatan.
  4. Bahder Johan Nasution. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
  5. C. Asdak. (2010). Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
  6. Badan Pusat Statistik. (2017). Kabupaten Lebong dalam Angka 2017.
  7. Depdikbud RI. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PN.Balai Pustaka.
  8. Diyah Agustiningsih. (2012). Kajian Kualitas Air Sungai Blukar Kabupaten Kendal Dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Air Sungai. Tesis Magister Ilmu Lingkungan. Universitas Diponegoro. Semarang.
  9. E. Arianto.(2008). Parameter fisika dan kimia perairan. Diunduh, 17 November 2018, dari ErikArianto Wordpress: https://erikarianto.wordpress.com/2008/01/10/parameterfisika-dan-kimia-perairan.
  10. G. Alaerts., & S.Santika. (1987). Metoda Penelitian Air. Surabaya: Usaha Nasional.
  11. I.C.Van der Vlies. (2005). Handboek Wetgeving, alih bahasa Linus Dolujawa, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM RI.5
  12. KM. Kordi. (2004). Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  13. M.G. Kordi & B.T.Andi. (2009). Pengelolaan Kualitas Air dalam Budidaya Perairan. Jakarta: PT. Rineka Cipta .
  14. Mahendra Putra Kurnia, et.all. (2007). Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif. Jakarta: Total Media.
  15. Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
  16. Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan, Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
  17. Masduqi. (2009). Keberlanjutan Sistem Penyediaan Air Bersih Perpipaan di Perdesaan. Disertasi Doktor . Surabaya, Jawa Timur, Indonesia: Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
  18. Montesquieu. (1977). The Spirit of Laws, University of California Press, diterjemahkan oleh M. Khoiril Anam, Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, Bandung: Nusamedia.
  19. R.A. Islamy. (2012). Perairan dan Lingkungan Sekitar. Diunduh 17 November 2018, dari Dhariyan Blogspot: http://dhariyan.blogspot.com/2012/12/perbedaan-bod-dan-cod.html
  20. Soeratmo, F.G. (1988). Analisis Mengenai Dampak Lingkngan. Yogyakarta: Gama University Press.
  21. Otto Soemarwoto. (1988). Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gama University Press.
  22. PT. Jambi Resources. (2017). Laporan Pelaksanaan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Batubara Triwulan I Januari-Maret 2017. KP.KW 001 K.L.08 Desa Ketenong II, Keamatan Pidang Belapis, Lebong Provinsi Bengkulu.
  23. PT. PLN (Persero) Pembangitan Sumbagsel Unit PLA TES. (2018). Rencana Pegelolan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Laporan Triwulan I Maret.
  24. PT. Pertamina Geothermal Energy. (2018). Laporan Implementasi RKL-RPL Pengembangan Lapangan Uap Panas dan PLTP Hululais di Kecamatan Lebong Tengah dan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Periode Triwulan I.
  25. PT. Tansri Madjid Energi (Gold Mining Project). (2018). Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Triwulan I, Maret.
  26. Yuliandri. (2007). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Yang Berkelanjutan. Jakarta: Rineka Cipta.