Main Article Content

Abstract

One of the impacts of poverty is the emergence of the phenomenon of child labour in the informal sector. The problems raised in this study are what factors cause children to work in the informal sector and what are the responsibilities of parents in realizing child protection in fulfilling their needs as the main person in charge of child protection. This study aims to find data on the factors that cause child labour in the informal sector and the responsibility of parents in meeting children's needs as the main person in charge of child protection. This research uses qualitative research methods, produces descriptive data with a sociology of law approach. Data analysis, performs the data triangulation process through testing, sorting, categorizing, evaluating, comparing and synthesizing primary and secondary data so that a scientific article is compiled. The results obtained are the factors of children working due to economic reasons, parental powerlessness, independence of children, parents are not able to fulfil children's rights fully.

 

 

 

Salah satu dampak kemiskinan adalah munculnya fenomena pekerja anak di sektor informal. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab anak bekerja di sektor informal dan Bagaimana tanggung jawab orang tua dalam merealisasikan perlindungan anak dalam pemenuhan kebutuhan sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan data faktor penyebab adanya pekerja anak di sektor informal dan  tanggung jawab orang tua dalam pemenuhan kebutuhan anak sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, menghasilkan data deskriptif dengan pendekatan Sosiologi Hukum. Analisis data, melakukan proses triangulasi data melalui pengujian, pemilahan, kategorisasi, evaluasi, mengkomparasikan dan melakukan sintesa antara data primer dan sekunder, sehingga tersusun sebuah artikel ilmiah. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu faktor-faktor anak bekerja dikarenakan alasan ekonomi, ketidakberdayaan orangtua, kemandirian anak, orang tua tidak mampu memenuhi hak-hak anak secara penuh.

 

Article Details

How to Cite
Wardhani, N. S., Ramadhani, S., & Putri, L. (2020). TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM PERMASALAHAN PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL DALAM KAJIAN SOSIOLOGIS YURIDIS. University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 119–136. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.119-136

References

  1. Buku
  2. Damartoto, Argyo. (2008). Karakteristik Sosial Ekonomi Dan Faktor-faktor Penyebab Anak Bekerja Di Sektor Informal Di Kota Surakarta, Surakarta, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret.
  3. Endrawati, Netty. (2011). Faktor Penyebab Anak Bekerja Dan Upaya Pencegahannya, kediri, Fakultas Hukum Universitas Islam Kediri, dalam Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Edisi April.
  4. Gosita, Arif. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Bandung : CV Mandar Maju.
  5. Joyo Mulyo, Findo. (2018). Faktor Penyebab Orang Tua Melakukan Penelantaran Anak Di Kota Bengkulu, makalah Mata Kuliah Hukum Perlindungan Perempuan dan Ana (HPPA)Bengkulu, Fakultas Hukum UNIB.
  6. Mar`at. (1981). Sikap Masyarakat, Perubahan Serta Pengukurannya, Bandung : Eresco.
  7. Moleong, Lexy. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
  8. Mulyawan, Muhamad Ilham. (2017). Faktor Penyebab Pekerja Anak Di Bawah Umur Di Kota Bengkulu, makalah Tugas Mata Kuliah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Bengkulu, Fakultas Hukum UNIB.
  9. Rosayu, Sinta. (2017). Faktor-faktor Penyebab Pekerja Anak Di Sektor Informal Di Kota Bengkulu, makalah Mata Kuliah Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (HPPA)Bengkulu, Fakultas Hukum UNIB.
  10. Sitompul, Ruhut PHP dkk. (1994). Sektor Informal Dalam PJP II : Siapa Yang Mau Peduli, Jakarta, diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila Ruhut PHP Sitompul dkk, 1994, Sektor Informal Dalam PJP II : Siapa Yang Mau Peduli, Jakarta, diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila.
  11. Soemitro, Irma Setyowati. (1990). Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta : Bumi Aksara.
  12. Soedjono, Dirdjosisworo. (1974). Kriminologi Ruang Lingkup Dan Cara Penelitian, Bandung, Tarsito.
  13. Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press.
  14. ________________. (1988). Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Rajawali Press.
  15. ________________. (1990). Ringkasan Penelitian Hukum Empiris, Jakarta : IND-HILL-CO.
  16. Sub Direktorat Statistik Ketenagakerjaan. (2009). Pekerja Anak Indonesia 2009, Jakarta : PT Sigma Sarana.
  17. Tjandraningsih, Indrasari. (1995). Pemberdayaan Pekerja Anak : Studi Mengenai Pendampingan Pekerja Anak, Bandung : Akatiga.
  18. UNICEF , tanpa tahun , Dunia Yang Layak Bagi Anak.
  19. Peraturan- peraturan
  20. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Yo. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  21. Internet dan Media Massa
  22. Carunia Mulya Firdausi, Mempersempit Disparitas Kemiskinan, artikel dalam Harian Kompas, 2 Februari 2019.
  23. Liputan 6.com, jumlah pekerja anak di RI, diunduh pada tanggal 26 Februari 2019, jam 22.24, 2019.
  24. http://sp.beritasatu.com, >home>, Masih Ada 16.290 Anak Jalanan di Indonesia diunduh 19 April 2019, jam 19.28.
  25. Efendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, ed. 1, cet. 2, Jakarta: Kencana, 2016.
  26. Ismail, Tjip, Potret Pajak Daerah di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2018.
  27. Karianga, Hendra, Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Cet. 2.- Jakarta: Kencana, 2015.
  28. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional Analis dan Evaluasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2013.
  29. Kamus Besar Bahasa Indonesia Online
  30. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Cet. 7. Jakarta: Kencana, 2011.
  31. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi, Buku Ketiga. Cet. 4, Depok: Rajagrafindo Persada, 2019.
  32. Samidjo, Ilmu Negara. Bandung : Armico, 1986.
  33. Suratman dan Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: Alfabeta, 2013.
  34. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Ed. 1. Cet.17. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
  35. Teguh, Harrys Pratama, Hukum Keuangan Negara. Cet. 1. Bandung: Pustaka Setia, 2019.