Main Article Content

Abstract

Trade secrets are an important component for a business entity, because trade secrets will provide a competitive advantage for the owner. Therefore, trade secrets need to be given legal protection in order to create fair business competition. Trade secret disputes can occur because there are other parties who use trade secrets without permission, or take advantage of trade secrets that are not in accordance with the contents of the agreement, thereby providing losses for the owner of the trade secret. Trade secret owners who feel aggrieved can file a lawsuit to the District Court, but the dispute resolution process carried out through litigation will take a lot of time and costs so that it actually gives more losses to the trade secret owner. Therefore, with the agreement of the parties, trade secret disputes can be carried out through alternative dispute resolution channels, where the process prioritizes peace between the parties and the costs and time spent will be less. However, in practice there are some parties who think that the APS is a strategy from the defendant to delay the filing of a lawsuit to the District Court, thus making some people reluctant to choose alternative dispute resolution methods. Therefore, this study was conducted with the aim of finding out the advantages and disadvantages of APS, so that it can be assessed how effective the APS method is in resolving trade secret disputes. In this study the author uses the juridical-normative method by approaching the law that reviews trade secrets and alternative dispute resolution, so that the author can conclude that under certain conditions or circumstances alternative dispute resolution can be an effective solution in efforts to resolve trade secret disputes.


Rahasia dagang merupakan komponen penting bagi sebuah badan usaha, karena rahasia dagang akan memberikan keunggulan kompetitif bagi pemilikinya. Sengketa rahasia dagang dapat terjadi karena ada pihak lain yang menggunakan rahasia dagang tanpa izin, atau memanfaatkan rahasia dagang  secara tidak sesuai dengan isi perjanjian, sehingga memberikan kerugian bagi pemilik rahasia dagang. Bagi pemilik rahasia dagang yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, akan tetapi proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui jalur litigasi akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga hal tersebut justur memberikan kerugian yang lebih kepada pemilik rahasia dagang. Oleh karena itu dengan kesepakatan para pihak, sengketa rahasia dagang dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa, dimana prosesnya lebih mengutamakan perdamaian antara para pihak serta biaya dan waktu yang dikeluarkan akan lebih sedikit. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian pihak yang menganggap bahwa APS merupakan siasat dari pihak tergugat untuk mengulur diajukannya gugatan ke Pengadilan Negeri, sehingga membuat sebagian orang enggan untuk memilih metode alternatif penyelesaian sengketa. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari tau kelebihan serta kekurangan APS, sehingga dapat dinilai seberapa efektif metode APS dalam menyelesaikan sengketa rahasia dagang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis-normatif dengan melakukan pendekatan pada undang-undang yang mengulas tentang rahasia dagang dan alternatif penyelesaian sengketa, sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam kondisi atau keadaan tertentu alternatif penyelesaian sengketa dapat menjadi solusi yang efektif dalam upaya penyelesaian sengketa rahasia dagang.

Article Details

How to Cite
Rizki, M., & Marpaung, D. S. H. (2021). Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Rahasia Dagang. University Of Bengkulu Law Journal, 6(2), 163–177. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.2.163-177

References

  1. Dewa.N.R & Putra.I.p. (2020). “Akibat Hukum Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Alternatif”. Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 6 No. (1). Hlm 73-86
  2. Gerungan. Anastasia.E. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia”. Juenal Hukum Unsrat, Vol. 22 No. (5). Hlm 69-84
  3. Kurniawaty Yuniar. (2017). “Efektifitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution on Intelectual Property Dispute)”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No (02). Hlm 163-170
  4. Paat Yanni Lewis. (2013). “Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia”. Lex et Societatis,, Vol. 1 No. (3). Hlm 34-46
  5. Semaun Syahriyah. (2011). “Perllindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang”. Jurnal Hukum Diktum, Vol. 9 No (1): 30-42
  6. Syafrida. (2020). “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah”. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Vol. 7 No. (4). Hlm 353-370
  7. Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  8. Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa