Main Article Content

Abstract

                                               ABSTRAK

Hukum adat lahir dan senantiasa dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan para warga masyarakat hukum, terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum. Pemaknaan dan pembedaan konsep hukum adat dalam perkembangannya membawa gesekan kewenangan serta kemampuannya dalam menyelesaikan masalah. Hukum adat dianggap lebih lemah (inferior) dan bahkan ditinggalkan baik dalam fungsi menyelesaikan masalah maupun sebagai nilai yang hidup di dalam masyarakat Permasalahan yang akan dikaji adalah Bagaimana pembadanan prinsip dan asas hukum pada lembaga adat di Kota Bengkulu sebagai lembaga penyelesaian sengketa non litigasi? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembadanan prinsip dan asas hukum pada lembaga adat di Kota Bengkulu sebagai lembaga penyelesaian sengketa non litigasi. Metode penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris (non doctrinal), yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui lembaga adat tidak hanya memvonis benar-salah atau menang kalah tetapi juga bagaimana mendamaikan para pihak termasuk berdamai dengan alam, dengan konsep ini maka diperlukan penguatan serta pembadanan asas-asas hukum mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kata kunci: Lembaga Adat, Penyelesaian Sengketa

Article Details

How to Cite
Jayanuarto, R., Hangabei, S. M., & Ardinata, M. (2021). Pembadanan Prinsip dan Asas Hukum Pada Lembaga Adat di Kota Bengkulu Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. University Of Bengkulu Law Journal, 6(2), 133–146. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.2.133-146

References

  1. Referensi
  2. Buku
  3. Agus Santoso. (2012). Hukum, Moral Dan Keadilan. Jakarta: Prenada Media Group
  4. Alan Watson. (2001) Society and Legal Change. Philadelphia : Temple University Press. 2001. Hal 9
  5. Alvi Syahrin. (2009). Beberapa masalah Hukum. PT. Sofmedia. Jakarta. Hl
  6. Andry Harijanto Hartiman. (2002). Alternatif Dispute Resolution (ADR) Dalam Perspektif Antropologi hukum, Bengkulu, Lemlit UNIB.
  7. Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manulang, 2008, Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
  8. Darji Darmodiharjo dan Sidharta. (2002). Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  9. G.W. Paton. (1964). A text-book of Jurisprudence. London: Oxford University Press.
  10. Hadari Nawawi. (2007). Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  11. Lawrence M. Friedman. (2011). Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media.
  12. Margaret Gruter. (1991). Law and The Mind, Biological Origins of Human Behavior. Newbury Park: Sage Publication. 1991.
  13. Satjipto Rahardjo. (1989). Asas-Asas Umum Hukum Nasional. Makalah disampaikan pada Seminar Asas-Asas Hukum Nasional, diselenggarakan oleh BPHN, Jakarta, 18-20 Januari 1989.
  14. Soetandyo Wignjosoebroto, (2002), Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Huma.
  15. Steven L. Winter, 2001, Re-Embodying of Law, adapted from A Clearing In The Forest: Law, Life, & Mind, University of Chicago Press.
  16. Artikel Jurnal
  17. Ali Abubakar. (2014). Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat. Jurnal Madania Vol XVIII. No 1. Juni 2014. Hlm 59.
  18. Gindo L. Tobing. (2016). Hukum Adat Sebagai Pranata Hukum Penyelesaian Perselisihan Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Lingkungan Masyarakat, Jurnal Hukum tô-râ, Vol. 2 No. 3, Desember 2016.Hlm. 402.
  19. Pinchas Roth. (2014). Legal Strategy And Legal Culture In Mediaeval Jewish Courts Of Southern France. Association For Jewish Studies. Vol 38. No 2. 2014. Hlm 375.
  20. Rangga Jayanuarto. (2019). Pshycological Analysis of Customary Law as The Spirit for Indigenous People of bengkulu City Indonesia. Indian Journal of Public Health Research & Development. Volume 10 No. 9. September 2019. Hlm 902-906.
  21. Robin West. Natural Law Ambiguities. Connecticut Law Review. Vol 25.