Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian dengan judul Efektivitas Program Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Penanggulangan Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai target khusus pada indikator pencapaian yaitu efektivitas dan kendala dalam pelaksanaan program CSR serta peran Pemerintah Daerah terhadap implementasi CSR di Kabupaten Bengkulu Tengah. Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Metode penelitian yang Penelitian hukum ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris yang merupakan pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat, melihat aspek-aspek hukum di dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi, dan mengklarifikasi temuan bahan non hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum dan Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melukiskan tentang sesuatu hal di daerah tertentu, dan pada waktu tertentu. Program CSR dimasa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai belum efektif dan Kendala yang dihadapi dalam program CSR adalah belum jelasnya Standart Operating Procedure (SOP) bagi perusahaan, kurangnya sosialisasi CSR kepada masyarakat dan belum adanya konsultan CSR. Peran pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap CSR ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selanjutnya dimasa Pandemi Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah juga menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah No. 448-269 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga membentuk Forum CSR dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah No. 050-380 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Bengkulu Tengah Periode Tahun 2020-2022. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan mampu menjadi kontribusi/masukan yang konstruktif bagi perusahaan sebagai kepedulian dan komitmen dalam menjalankan CSR, kontribusi kebaharuan dalam teori dan praktek khusus CSR di bidang ilmu hukum dan efektivitas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 serta menjadi masukan bagi pemerintah dan badan legislatif dalam menentukan kebijakan maupun regulasi ke arah pengaturan CSR di daerah.
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Kiki Amaliah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.