Isi Artikel Utama

Abstrak

Tujuan menemukan cara perempuan pekerja di sektor informal bekerja selama masa pandemi covid 19 dalam upaya mencapai penghidupan yang layak bagi kelurganya dan adanya pandemi covid 19 mempengaruhi penghasilan atau pendapatan perempuan pekerja di sektor informal, sehingga mengurangi kualitas hidup yang layak bagi keluarganya dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi pemulihan ekonomi keluarganya. Penelitian bersifat deskriptif-eksplanatif dengan pendekatan Hukum Feminis. mendasarkan pada pentingnya pengalaman dan keberpihakan pada perempuan. Untuk data primer dengan cara wawancara mendalam dan pengamatan kepada informan, data sekunder mempelajari literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan secara dilakukan terus menerus sejak awal hingga akhir penelitian dengan melakukan triangulasi data, melalui pengujian, pemilahan, kategorisasi, evaluasi, mengkomparasikan dan melakukan sintesa. Selanjutnya akan dideskripsikan secara ilmiah. Hasil dan pembahasan : Cara perempuan pekerja di sektor informal bekerja selama masa pandemi covid 19 dalam upaya mencapai penghidupan yang layak bagi kelurganya tidak tercapai karena semua perempuan pekerja di sekor informal mengalami penurunan penghasilan. Meskipun demikian mereka tetap bekerja untuk menjaga dan mempertahankan keberlangsungan kehidupan keluarga. Adanya pandemi Covid 19 mempengaruhi penghasilan atau pendapatan perempuan pekerja di sektor informal dan mengurangi kualitas hidup yang layak bagi keluarganya, terbukti semua keluarga mengurangi anggaran kebutuhan makan dan minum sehari-hari. Upaya untuk memperoleh penghasilan dilakukan dengan berbagai cara supaya dapat menutupi kebutuhan sehari-hari. Upaya mengatasi pemulihan ekonomi keluarganya tidak terwujud karena, penerima bantuan UMKM menggunakan untuk kebutuhan dan mereka yang berjualan, usahanya tetap tersendat karena pembelinya sangat sedikit. Saran untuk pemulihan ekonomi pemerintah hendaknya membuat skema bantuan modal tanpa bunga yang bisa diakses perempuan pekerja di sektor informal bagi mereka yang memiliki usaha. Bagi perempuan pemulung barang bekas dan pengamen hendaknya diberi pelatihan keterampilan bekerjasama dengan BLK Dinas Sosial, yang berguna dan bisa memberi penghasilan bagi mereka.

 

Kata Kunci

perempuan pekerja di sektor informal pandemi covid 19 dan kehidupan yang layak dan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Rincian Artikel

Biografi Penulis

Noeke Sri Wardhani, Universitas Bengkulu

Bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat

Susi Ramadhani, Universitas Bengkulu

Bagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat

Asep Suherman, Universitas Bengkulu

Baagian Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat
Cara Mengutip
Wardhani, N. S., Ramadhani, S., & Suherman, A. (2021). KAJIAN BERPERSPEKTIF GENDER TERHADAP PEREMPUAN PEKERJA DI SEKTOR INFORMAL PADA MASA PANDEMI COVID 19 DALAM MEWUJUDKAN KEHIDUPAN YANG LAYAK BERDASAR PASAL 27 (2) UUD 1945 DI KOTA BENGKULU. University Of Bengkulu Law Journal, 6(2), 186–205. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.2.186-205

Referensi

  1. Andreas Yoga Prasetyo, 2020, Tantangan Perempuan Kepala Keluarga, Litbang Kompas, dalam Harian Kompas, 5 Agustus 2020.
  2. Anwar Abbas, 2020, Lampu Kuning Kemiskinan, artikel dalam Harian Kompas 18 Agustus 2020
  3. Badan Pusat Statistik, 2014, Survey Sektor Informal Tahun 2014, Badan Pusat Statistik, 2014.
  4. Carunia Mulya Firdausi, 2019, Mempersempit Disparitas Kemiskinan, artikel dalam Harian Kompas, 2 Februari 2019.
  5. Eren Marsyukarilla, 2020, Pedagang Ultramikro, Pulihkan Perekonomian, Jajak pendpat Harian Kompas, 26 Agustus 2020.
  6. Hikmah Yisida 2017, Kepedulian Aktif Untuk K3 Sektor Informal, Banjarmasin PT Grafika Wangi.
  7. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19), Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maret 2020.
  8. Mar`at, 1981, Sikap Masyarakat, Perubahan Serta Pengukurannya, Bandung, Eresco.
  9. Moleong, Lexy, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.
  10. Nasution, S., 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Bandung, Tarsito.
  11. Pepih Nugraha, 2006, Mereka Dianggap Bayang-bayang, artikel dalam harian Kompas, 16 April 2006,
  12. Ruhut Sitompul, PHP dkk, 1994, Sektor Informal Dalam PJP II : Siapa Yang Mau Peduli, Jakarta, diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila
  13. Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press.
  14. ________________, 1988, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Press.
  15. ________________, 1990, Ringkasan Penelitian Hukum Empiris, Jakarta IND-HILL-CO.
  16. Sri Hartati Samhadi, 2006, Dilema Sektor Informal, artikel pada Harian
  17. Kompas, 16 April 2006,
  18. Sulistyowati Irianto & Ling Sing Meij, 2009, Penelitian Hukum Feminis, Suatu Tinjauan Sosiolega l, dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, editor Sulistyowati Irianto dan Sidharta.
  19. Jurnal
  20. Syafrida, Bersama Melawan Virus Covid 19 di Indonesia, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. 7 No. 6, tahun 2020.
  21. Silpa Hanoatubun, 2020, Dampak COVID-19 Terhadap Perekonomian Indonesia, EduPsyCouns Journal Volume 2 No. 1, Journal of Education, Psychology and Counseling.
  22. Sumber Klipping
  23. Harian Kompas, 2020, Perhatikan Sektor Informal, Berita pada Harian Kompas, 18 Juni 2020.
  24. Harian Kompas, 2020, Perempuan Kepala Keluarga Kian Terpuruk, artikel, dalam harian Kompas , 3 Agustus 2020.
  25. Harian Kompas, 2020, Kesetaraan Gender : Menepis Stigma dengan Berdaya, Berita pada Harian Kompas 3 Agustus 2020, halaman 1 dan 15.
  26. Harian Kompas, 2020, Tantangan Perempuan Kepala Keluarga, kolom Pendidikan & Kebudayaan, dalam Harian Kompas tanggal 5 Agustus 2020.
  27. Harian Kompas, 2020, Jangan Lupa Pekerja Informal, Berita pada Harian Kompas 10 Agustus 2020.
  28. Sumber Internet
  29. https//money kompas.com > read, diunduh tanggal 17 Maret 2020, jam 11.56.
  30. https://www.talenta.co > insight talenta, diunduh pada tanggal 21 maret 2021, jam 21.48