Isi Artikel Utama
Abstrak
Skripsi ini membahas mengenai analisis ketentuan persyaratan muatan lokal untuk industri kendaraan listrik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan ditinjau dari kesesuaiannya dengan peraturan-peraturan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Agreement on Trade-Related Investment Measures (Perjanjian TRIMs). Penelitian dalam skripsi ini bersifat yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan persyaratan muatan lokal dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tidak sesuai dengan peraturan GATT dan Perjanjian TRIMs. Pasal 17 menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang memenuhi ketentuan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 dapat menerima insentif fiskal dan nonfiskal dari pemerintah. Hal ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian TRIMs dan juga Pasal III:2 dan Pasal III:4 GATT. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus melakukan penyesuaian atas peraturan persyaratan muatan lokal untuk kendaraan listrik dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 agar Indonesia tidak melanggar kewajibannya sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO).
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Nabil Adika Tisnawan, Rosewitha Irawaty

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.