Isi Artikel Utama

Abstrak

Setiap warga negara berhak memperoleh pemimpin yang baik dan bertanggungjawab, hal tersebut diwujudkan dengan kontestasi pemilu yang diselenggarakan di negara demokrasi termausk Indonesia. Namun, tahun 2022 Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan bahwa mantan narapidana dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilu yang dapat mengusik hak asasi setiap warga negara untuk mendapat Pemimpin yang bertanggungjawab. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh pemberlakuan putusan tersebut terhadap hak warga negara untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan bertanggung jawab.Penggunaan analisis penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yakni analisis menggunakan studi kepustakaan dari berbagai literatur yang ada. Sedangkan untuk metode pendekatannya adalah pendekatan normatif, yakni menganalisis jalannya suatu norma hukum dalam keadaan sebenarnya. Meskipun masyarakat memiliki pilihan lain, namun secara etika demokrasi pemberlakuan putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 yang memberikan kesempatan bagi mantan narapidana dalam pemilu tersebut tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut karena tindakan mantan narapidana yang telah mencederai pancasila dalam hal kemanusiaan dan kebijaksanaan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
QUO VADIS PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF. (2024). University Of Bengkulu Law Journal, 9(1), 89–100. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v9i1.30915