Isi Artikel Utama
Abstrak
Penataan ruang merupakan suatu proses yang berlangsung terus-menerus dan akan terus berkembang sesuai dengan pemanfaatan ruang dan daya dukung ruang oleh pengguna ruang, sebagai upaya untuk menggambarkan pelaksanaan pembangunan. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pedoman bagi pemerintah kota Bengkulu dalam memanfaatkan ruang di Kota Bengkulu. Di Kota Bengkulu, faktanya pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perda RTRW. Pembangunan Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) di kawasan terminal Sungai Hitam Kota Bengkulu merupakan contoh pembangunan yang tidak sejalan dengan Perda RTRW Kota Bengkulu. Pembangunan RSTG ini menyisakan berbagai permasalahan, diantaranya menurut Pasal 48 huruf C Perda RTRW menentukan Kawasan Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) merupakan kawasan terminal Tipe C yang terletak di Kabupaten Muara Bangkahulu, RSTG secara tegas tidak dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2019-2023, Pemerintah Kota Bengkulu juga memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang juga memberikan pelayanan ibu dan anak. Penelitian ini akan mengkaji prosedur perizinan RSTG yang melanggar rancangan tata ruang wilayah kota Bengkulu yang mana tujuan akhir yang ingin dicapai adalah mewujudkan Kota dan Komunitas Berkelanjutan.
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Wulandari Wulandari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.