Isi Artikel Utama

Abstrak

Indonesia memiliki kepadatan penduduk yang tidak merata pada setiap daerahnya. Kondisi ini mendorong terciptanya kebijakan transmigrasi untuk menciptakan pemerataan kepadatan penduduk yang telah dilakukan sejak masa penjajahan Hindia Belanda. Kebijakan transmigrasi dilakukan melalui pemindahan penduduk dari daerah dengan kepadatan penduduk tinggi ke daerah dengan kepadatan penduduk rendah yang dibekali kepemilikan tanah, fasilitas umum, dan barang modal yang bersifat pertanian. Daerah sasaran transmigrasi memiliki penduduk lokal yang telah menetap dalam jangka waktu lama, sehingga terdapat interaksi antara penduduk lokal dan transmigran sebagai penduduk pendatang. Interaksi tersebut menciptakan adanya bentuk-bentuk kebudayaan baru dalam akomodasi dan asimilasi antara budaya penduduk lokal dan transmigran. Meskipun demikian, interaksi tersebut tidak selalu berdampak positif dalam relasi antara penduduk lokal dengan transmigran karena adanya resistensi masyarakat lokal terhadap transmigran selaku pendatang yang dianggap memberikan ancaman terhadap eksistensi penduduk lokal. Permasalahan tersebut akan dikaji dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio legal dengan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai objek lokasi penelitian untuk memahami pola interaksi antara penduduk lokal dengan transmigran beserta dampaknya bagi pembentukan kebudayaan melalui observasi lapangan ke daerah transmigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara dan wawancara bersama penduduk lokal dan transmigran.  Teori yang digunakan adalah teori integrasi sosial dari Emile Durkheim dan cultural transplant dari Garett Jones. Berdasarkan data lapangan dan analisis yang telah dilakukan, relasi antara penduduk lokal dengan transmigran berjalan dengan harmonis tanpa ada konflik antar penduduk dengan relatif tetap mempertahankan budaya masing-masing. Meskipun demikian, terdapat beberapa kebiasaan masyarakat transmigran yang diikuti penduduk lokal dan terdapat kekecewaan di kalangan masyarakat lokal karena adanya pemindahan lokasi fasilitas umum pasca terjadinya kebijakan transmigrasi.


Kata kunci: Kebijakan Transmigrasi, Bengkulu Utara; Akomodasi; Resistensi; Masyarakat Lokal

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hamadi, I., Heru Susetyo, Satrio Alif Febriyanto, Deden Ardiansyah, Tien Tis’aini Latifah, Feymi Angelina, Najma Izzatul Haq, & M. Nurrobby Fatih. (2024). Kebijakan Transmigrasi di Kabupaten Bengkulu Utara: Perspektif Integrasi Sosial dan Transplantasi Kultural. University Of Bengkulu Law Journal, 9(1), 24–51. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v9i1.36855