Isi Artikel Utama

Abstrak

Angka kemiskinan masih sangat banyak di Indonesia, hal itu disebabkan oleh m,asih tingginya angka pengangguran dan keadaan ini makin diperparah dengan adanya wabah Covid-19 yang mengancam seluruh dunia. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya adalah dengan menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Akan tetapi mereka juga mempunya hambatan dalam menjalankan usahanya dikarenakan masih memiliki keterbatasan modal dan hal tersebut dapat dibantu dengan pemberian bantuan modal usaha yang sumber dananya berasal dari zakat dimana lembaga yang melakukan pengelolaan dana zakat adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penyaluran dana zakat sebagai bantuan modal usaha kepada pelaku  PKL oleh BAZNAS dalam program Lahat Peduli Kabupaten Lahat memberikan hasil yang efektif atau tidak. Serta bagaimana bentuk tanggung jawab BAZNAS Kabupaten Lahat dalam hal penyaluran dana zakat tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Dalam penelitian hukum empiris hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata, hukum secara empiris merupakan gejala masyarakat, disatu sisi dapat dipelajari sebagai suatu variable bebas atau penyebab (independent variable) yang menimbulkan akibat-akibat dalam berbagai aspek kehidupan sosial. Sebagai hasilnya, dari proses pengumpulan hingga penyaluran dana zakat kepada pelaku usaha memberikan dampak yang efektif, banyak yang terbantu dari program Lahat Peduli dari BAZNAS ini. Aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS) merupakan aplikasi yang terintegrasi secara online yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab BAZNAS ntuk memperlihatkan transparansi penyaluran zakat.


Kata Kunci :  Efektivitas, Penyaluran, Tanggung jawab, BAZNAS.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Prayoga, R., Arso, D. D. A., & Muslih, A. (2024). EFEKTIVITAS PENYALURAN ZAKAT SEBAGAI BANTUAN MODAL USAHA KEPADA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) OLEH BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) DALAM PROGRAM LAHAT PEDULI DI KABUPATEN LAHAT. University Of Bengkulu Law Journal, 8(2), 170–183. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v8i2.37005