Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini mencoba membandingkan antara kegiatan Penawaran Umum yang dilakukan di Pasar Modal dengan kegiatan Urun Dana Peer to Peer Lending dan Securities Crowdfunding Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang pada dasarnya identik karena masyarakat luas dapat mengakses penawaran dari peminjam maupun melakukan pendanaan melalui platform yang dapat diakses publik. Sesuai hasil riset Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2017 terdapat risiko melekat pada layanan Urun Dana Peer to Peer Lending, yakni risiko gagal bayar dan minimnya informasi bagi pemodal, oleh sebab itu diusulkan mereplikasi Lembaga Wali Amanat yang berperan dalam melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan dalam Penawaran Umum pada kegiatan Urun Dana Peer to Peer Lending dan Securities Crowdfunding Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
Kata Kunci: Urun Dana, Wali Amanat, Efek
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 Ziffany Firdinal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.