Isi Artikel Utama

Abstrak

Tulisan ini mencoba membandingkan antara kegiatan Penawaran Umum yang dilakukan di Pasar Modal dengan kegiatan Urun Dana Peer to Peer Lending dan Securities Crowdfunding Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang pada dasarnya identik karena masyarakat luas dapat mengakses penawaran dari peminjam maupun melakukan pendanaan melalui platform yang dapat diakses publik. Sesuai hasil riset Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2017 terdapat risiko melekat pada layanan Urun Dana Peer to Peer Lending, yakni risiko gagal bayar dan minimnya informasi bagi pemodal, oleh sebab itu diusulkan mereplikasi Lembaga Wali Amanat yang berperan dalam melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang ditawarkan dalam Penawaran Umum pada kegiatan Urun Dana Peer to Peer Lending dan Securities Crowdfunding Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.


Kata Kunci: Urun Dana, Wali Amanat, Efek

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Replikasi Fungsi Wali Amanat/Agen Pemantau Pada Layanan Urun Dana Peer To Peer Landing Dan Securities Crowdfunding Efek Bersifat Utang/Sukuk. (2024). University Of Bengkulu Law Journal, 9(2), 147–165. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v9i2.37997