Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu masih sangat terbatas keterbatasan itu disebabkan salah satunya oleh kondisi transportasi dan infrastruktur yang masih minim, kemudian jumlah FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) masih masuk dalam kategori kurang, jumlah dokter spesialis yang masih sangat terbatas, salah satunya adalah yang terjadi Kabupaten Rejang lebong. Hal ini tentunya menjadi permasalahn utama sekaligus akar permasalahan layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Rejang Lebong. Sebagai temuan awal adalah terjadinya kekosongan hukum tidak adanya payung peraturan perundangan-undangan utama selevel Peraturan Daerah (Perda). Kedua adalah terkait disharmonisasi hukum 2 Peraturan Bupati yang ada masih belum secara komprehensif mengikuti amanah regulasi yang ada di atasnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui apa upaya yang bisa dilakukan untuk penguatan peraturan perundang-undangan daerah Kabupaten Rejang Lebong untuk optimalisasi capaian program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berdasarkan tinjauan maqasid syariah dan teori keadilan hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. berfokus kepada analisa peraturan dalam lingkup tema masalah, mencoba untuk mengharmonisasikan kondisi peraturan kebijakan layanan JKN yang harusnya ditetapkan di Rejang Lebong berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Rejang Lebong. Hasil peneltiian yang ditemukan, dengan studi tahun 2014 s.d 2020 ditemukan 3 kendala penghambat belum bisa optimalnya capaian program JKN KIS yang pertama adalah sikap apatis masyarakat terkhusus PBI APBN dan PBI APBD, kedua kurangnya dorongan dari pemangku kebijakan dan kepentingan dalam upaya sosialisasi dan pengenalan terus menerus kepada msyarakat, ketiga adalah regulasi yang ada masih mengalami kekosongan dan disharmoni, hal ini menjadi penyebab yang memegang peranan sentral dalam gagalnya optimalisasi program JKN KIS di Kabupaten Rejang Lebong. Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pembentukan Perda baru, revisi Peraturan Bupati yang ada dan menambah Peraturan Bupati untuk memperkuat Perda yang notabene adalah payung hukum utama yang tentunya mengedepankan nilai kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan akal (hifz al-aql).
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2024 David Aprizon Putra, Siti Komsiah Maskurung, Tri Gusti Yanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.