Isi Artikel Utama
Abstrak
Meskipun diizinkan oleh hukum Islam dan diatur oleh hukum nasional Indonesia, poligami masih menjadi topik kontroversial, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan istri pertama. Dalam konteks ini, pernyataan public figur seperti Oki Setiana Dewi yang menyatakan bahwa pernikahan poligami tanpa persetujuan istri tetap sah secara hukum telah memicu banyak diskusi di masyarakat. Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat implikasi hukum dari poligami tanpa persetujuan istri serta pendapat publik tentang hal itu. Metode yang digunakan dalam artikel ini mencakup analisis yuridis normatif terhadap peraturan hukum terkait poligami dalam hukum Islam dan hukum nasional Indonesia, serta studi kasus dari putusan pengadilan yang relevan. Metode ini diperkuat dengan tinjauan literatur tentang peran dan pengaruh figur publik dalam membentuk persepsi publik tentang isu hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa poligami tanpa persetujuan istri tidak hanya berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan yang dapat merugikan istri dan anak-anak. Selain itu, pandangan publik figur yang mendukung praktik ini tanpa mempertimbangkan aspek keadilan gender dan hak asasi manusia dapat memperkuat stereotip negatif.
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2025 Rema Syelvita, Utami Niki Kusaini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.