Isi Artikel Utama

Abstrak

Palestina adalah sebuah negara yang sudah mendapatkan pengakuan dari banyak negara. Namun pengakuan tersebut belum dapat membuat Palestina berdiri sejajar dengan negara-negara lain karena berbagai sebab, seperti wilayah yang masih dikuasai oleh Israel dan Hamas, penduduk yang lebih banyak warga Israel, pemerintahan yang tidak jelas karena ada 2 pemerintahan yaitu Hamas dan Fatah/PLO. Jadi walaupun Palestina sudah mendapat pengakuan eksplisit dan de yure  dari berbagai negara namun  pengakuan itu tidak berdampak karena secara de facto Palestina belum dapat menjalankan peranannya sebagai subjek Hukum Internasional. Sebaliknya Israel mendapatkan dampak yang signifikan dari pengakuan tersebut berupa rusaknya hubungan diplomatic dengan beberapa negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dampak Hukum Pengakuan Terhadap Palestina Menurut Hukum Internasional. (2025). University Of Bengkulu Law Journal, 10(1), 19–30. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v10i1.41148