Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis secara komprehensif sengketa alih kepemilikan empat pulau di wilayah Aceh yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke dalam administrasi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan historis, studi ini mengkaji tiga pilar utama legitimasi hukum: (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, (2) Surat Kepemilikan Tanah tahun 1965 yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Aceh, dan (3) Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Tujuan dari artikel ini untuk melihat status hukum sengketa kepemilikan 4 pulau dan Keputusan Kemendagri dalam pespektif hukum dan Sejarah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketiga instrumen hukum tersebut membentuk rantai bukti yang kuat dan saling melengkapi dalam menegaskan kedaulatan Aceh atas keempat pulau tersebut. Analisis terhadap dokumen-dokumen historis mengungkapkan adanya kontinuitas penguasaan dan pengelolaan wilayah oleh Aceh sejak era kolonial hingga pasca kemerdekaan. Kebijakan Kemendagri yang hanya mendasarkan pada pertimbangan geografis semata dinilai mengandung kelemahan yuridis karena mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali, dimana UU No. 24/1956 sebagai hukum khusus harus didahulukan atas keputusan administratif. Penelitian ini juga melakukan studi komparatif dengan tiga kasus sengketa wilayah internasional (Sipadan-Ligitan, Pulau Dokdo, dan Batu Puteh) untuk mengkonstruksi kerangka analisis yang holistik. Temuan komparatif menunjukkan bahwa prinsip penguasaan efektif (effective occupation) dan bukti administratif yang berkelanjutan menjadi faktor penentu dalam penyelesaian sengketa wilayah. Implikasi kebijakan dari penelitian ini menyoroti potensi destabilisasi otonomi khusus Aceh dan ancaman terhadap konsensus nasional pasca MoU Helsinki jika sengketa ini tidak diselesaikan secara adil dan partisipatif.
Article Details
Copyright (c) 2026 Rasyid Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.