Main Article Content

Abstract

Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan paradigma retributif, yaitu memberikan pembalasan yang sesuai untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan masih fokus pada penuntutan pelaku kejahatan, belum memperhatikan pemulihan kerugian. dan penderitaan para korban hilang karena kejahatan. Paradigma retributif dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi kejahatan lagi dan mencegah masyarakat melakukan kejahatan. Penggunaan paradigma retributif belum mampu memulihkan kerugian dan penderitaan yang dialami korban. Meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, kondisi korban tidak bisa kembali normal. Dengan kelemahan ini, muncul gagasan tentang sistem hukuman yang berorientasi pada pemulihan korban dan penderitaan korban, yang disebut keadilan restoratif, karena korban adalah pihak yang paling dirugikan karena kejahatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kejahatan dengan peradilan restoratif dapat mengakomodasi kepentingan para pihak, termasuk korban karena korban terlibat dalam penentuan sanksi bagi pelaku. Keadilan restoratif mengembalikan konflik ke pihak yang paling terkena dampak - korban, pelaku, dan masyarakat, dan mengutamakan kepentingan mereka. Dengan penegakan hukum melalui peradilan restoratif diharapkan bahwa kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban dan keluarga mereka dapat dipulihkan dan beban rasa bersalah para penjahat dapat dikurangi karena mereka telah menerima pengampunan dari korban atau keluarganya.

 

Keywords

Keadilan Restoratif Penyelesaian Tindak Pidana Sistem Peradilan Pidana Keadilan Restoratif Penyelesaian Tindak Pidana Sistem Peradilan Pidana

Article Details

How to Cite
Flora, H. S. (2018). KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PENGARUHNYA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142–158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158

References

  1. Afhonul Afif, 2015, Pemaafan, Rekonsiliasi, & Restorative Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  2. Bambang Waluyo, 2015, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
  3. Burt Galaway and Joe Hudson, 2011, Criminal Justice, Restitution and Reconciliationn(criminal justice), Monsey, NY: Criminal Justice Press,
  4. Eva Achjani Zulfa, 2012, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, BandungNatangsa Surbakti, 2015, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, Genta Publishing, Yogyakarta
  5. Gordon Bazemore and Mara Schiff, 2010, Juvenile Justice Reform and Restorative Justice: Building Theory and Policy Form Practice, Willan Publishing, Oregon.
  6. T.J. Gunawan, 2015, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press,Yogyakarta
  7. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori dan Imu Hukum:Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  8. Nur Rochaeti, 2016, Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Makalah Pelatihan Viktimologi Indonesia, 18-20 September 2016, Purwokerto, Jawa Tengah
  9. Kuat Yudi Prayitno, Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto), dalam Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No 3 September 2012