Isi Artikel Utama
Abstrak
Research of legal counseling about making deed by Notary is based on the ambiguity of the intention of legal counseling which will be delivered in accordance with making deed as one of the Notary’s authorities as stipulated in UUJN Article 15 paragraph (2) letter e. Based on this ambiguity, the research problem is formulated as follows: (1) What are the authorities of Notary as stipulated in UUJN-P? (2) How is the form of legal counseling conducted by Notary as their authority related to the making deed? The purpose is comprehending authority possessed by Notary as stipulated in UUJN-P and reviewing the form of legal counseling which would be conducted by a Notary related to make deed so it would be beneficial for readers. Normative legal research method used in this study with The Statute Approach and Conceptual Approach. The research finding showed that Notary’s authority as stipulated in UUJN is an authority originating from attribution authority, and they are given main task from their authority i.e. making authentic deed. Notary as public official is also given special authority and other authority in conducting their position to be able to take a legal action. In term of legal counseling which is conducted by Notary in connection with making deed is an explanation of requirements and procedures of making deed to the parties who come to the Notary so they could decide legal action which will be done in the process of making authentic deed. This legal counseling could prevent legal violation.
Kata Kunci
Rincian Artikel
Hak Cipta (c) 2023 Komang Octaviani Dewi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
- Efendi, L, (2004), Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayumedia Publishing
- Hartono, S, (2006), Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad Ke – 20, Bandung: PT.Alumni.
- Marzuki, P.M (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
- Sjaifurrachman & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung:CV.Mandar Maju.
- Soerodjo, I, (2003), Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola
- Buko, S. H. (2017). Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. LEX PRIVATUM, 5(1).
- Jawardi, J. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Culture Development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 77-93.
- Manuaba, P., Bagus, I., Parsa, I. W., Ariawan, K., & Gusti, I. (2018).
- Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, 3
- Prayojana, D.A., Murni, R. R., & Dharmawan, N. K. S. (2018).
- Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar. Acta Comitas, 213-218
- Ratnawati, A. (2015). Peranan Notaris untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Repertorium, 2(2)
- Sajadi, I., Saptanti, N., & Supanto, S. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Repertorium, 2(2).
- Sari, I. G. A. D., Wairocana, I. G. N., & Resen, M. G. S. K. (2018). Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Acta Comitas, 41-58.
- Silviana, A. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 7(1)
- Sundah, P. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakannya Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2014. Lex Et Societatis, 2(4)
- Witasari, A. (2019). Mpd Bukan Advokat Para Notaris Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum, 28(2), 882-899.
- Yandillah, A. (2015). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Referensi
Efendi, L, (2004), Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayumedia Publishing
Hartono, S, (2006), Penelitian Hukum di Indonesia Pada Abad Ke – 20, Bandung: PT.Alumni.
Marzuki, P.M (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Sjaifurrachman & Adjie, H. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung:CV.Mandar Maju.
Soerodjo, I, (2003), Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola
Buko, S. H. (2017). Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. LEX PRIVATUM, 5(1).
Jawardi, J. (2016). Strategi Pengembangan Budaya Hukum (Strategy of Law Culture Development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 77-93.
Manuaba, P., Bagus, I., Parsa, I. W., Ariawan, K., & Gusti, I. (2018).
Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, 3
Prayojana, D.A., Murni, R. R., & Dharmawan, N. K. S. (2018).
Pelaksanaan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Notaris Tentang Pemasangan Papan Nama Notaris di Kota Denpasar. Acta Comitas, 213-218
Ratnawati, A. (2015). Peranan Notaris untuk Pembuatan Akta Pendirian (CV) dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Repertorium, 2(2)
Sajadi, I., Saptanti, N., & Supanto, S. (2015). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis. Repertorium, 2(2).
Sari, I. G. A. D., Wairocana, I. G. N., & Resen, M. G. S. K. (2018). Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Acta Comitas, 41-58.
Silviana, A. (2012). Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Research Law Journal, 7(1)
Sundah, P. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tidak Dilaksanakannya Kewajiban Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2014. Lex Et Societatis, 2(4)
Witasari, A. (2019). Mpd Bukan Advokat Para Notaris Berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum, 28(2), 882-899.
Yandillah, A. (2015). Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.