Main Article Content

Abstract

Abstrak

Keberadaan Kemitraan Trans Pasifik (Trans Pacific Partnership/TPP) menjadi topik yang hangat diperbincangkan. TPP salah satu kesepakatan perdagangan terbesar dengan kesepakatan ambisius yang menjanjikan penghapusan semua tarif untuk mematahkan penghalang investasi dan perdagangan di antara negara-negara anggota. Presiden Joko Widodo mengungkapkan ketertarikannya untuk membawa Indonesia bergabung menjadi salah satu anggota dari TPP sehingga penelitian ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memahami konsekuensi bagi Indonesia apabila bergabung dengan TPP. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia yang menyatakan ketertarikan untuk masuk ke dalam TPP, harus melakukan kajian yang mendalam, karena masih cukup banyak legal gap dengan pengaturan yang ditetapkan oleh TPP. Penyesuaian tersebut harus dilakukan agar jangan sampai ketika Indonesia telah masuk ke dalam TPP tidak mematuhi perjanjian dengan alasan hukum nasional, karena hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan hukum internasional.

 

Kata Kunci: Trans Pacific Partnership, Perjanjian Internasional, Perdagangan Internasional

 

Abstract

The Existence of Trans Pacific Partnership (TPP) is being a hot issue. TPP is one of the largest trade agreements with ambitious agreements promising to free up all of the tariffs to break the trade and investment barriers among the member states. President Joko Widodo expressed his interest to bring Indonesia to become a member of the TPP so that this research was conducted with the intent and purpose to understand the consequences for Indonesia when joining TPP. The type of research used is normative-juridical. The study concludes that Indonesia, which announced interest in joining TPP, should conduct a thorough study, since there are still a lot of legal gaps with the regulations set by TPP. This adjustment should be made to avoid Indonesia on not complying to the agreements under national law grounds when Indonesia has joined TPP, as it is not justified under International Law.

 

Key Words: Trans Pacific Partnership, International Law of Treaty, International Trade Law

Article Details

How to Cite
Darajati, M. R. (2019). Pemberlakuan Ketentuan Regulatory Coherence dalam Trans Pasific Partnership Agreement bagi Negara Pihak dalam Perspektif Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 137–151. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.144-158

References

  1. Clark, Ian, “Beyond the Great Divide: Globalization and the Theory of International Relations”, Review of International Studies, Vol. 24, No. 4 (Oktober 1998).
  2. Lemhannas RI, “Implikasi Kerjasama Trans-Pacific Partnership guna Meningkatkan Peran Indonesia di Kawasan ASEAN dalam rangka Ketahanan Regional”, Jurnal Kajian Lemhannas RI. No. 16 (November 2013).
  3. Prasetyo, Sigit Aris, “APEC dan Proses Integrasi Ekonomi Regional di Kawasan Asia Pasifik”, Jurnal Kajian Wilayah Vol. 2 No. 2 (2011).
  4. Wangke, Humphrey “Kesiapan Indonesia Menjadi Anggota Trans-Pacific Partnership” Info Singkat Hubungan Internasional. Vol. VII No. 21 (November 2015).
  5. Antara News, “Jepang Akan Gabung Perdagangan Bebas Asia-Pasifik,“ http://www.antaranews.com/berita/227206/jepang-akan-gabung perdagangan-bebas-asia-pasifik, diakses pada tanggal 6 November 2016
  6. CNN Indonesia, “Jokowi: Indonesia Segera Bergabung TPP“, http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160222163558-78-112647/jokowi-indonesia-segera-bergabung-tpp/, diakses pada tanggal 6 November 2016.
  7. CNN Indonesia, “Kemenperin: Indonesia Baru Siap Gabung TPP Tahun 2022,” http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160217145601-92-111560/kemenperin-indonesia-baru-siap-gabung-tpp-tahun-2022/, diakses pada tanggal 7 November 2016.
  8. Kementerian Luar Negeri RI, “Focus Group Discussion: Trans-Pacific Partnership, Peluang dan Tantangan,” http://kemlu.go.id/id/berita/Pages/Trans-Pacific-Partnership-Peluang-dan-Tantangan.aspx, diakses pada tanggal 6 November 2016.
  9. Tempo, “TPP Akhirnya Resmi Berlaku, Ditandatangani 12 Negara.” https://m.tempo.co/read/news/2016/02/04/090742240/tpp-akhirnya-resmi-berlaku-ditandatangani-12-negara, diakses pada tanggal 6 November 2016.
  10. World Bank, “Pertumbuhan Stabil di Asia Timur dan Pasifik di Tahun 2016-18: Bank Dunia”, http://www.worldbank.org/in/news/press-release/2016/10/04/world-bank-stable-growth-outlook-for-east-asia-pacific-in-2016-18, diakses pada tanggal 6 November 2016.
  11. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016.
  12. Konvensi Wina 1969.
  13. Trans Pacific Partnership Agreement.