Return to Article Details Perbandingan antara Konsep Fiktif Negatif dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Fiktif Positif dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permasalahannya Download Download PDF