Main Article Content

Abstract

Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai salah satu bagian dari kajian hukum Keluarga Islam memiliki keunikan tersendiri. Sebelum munculnya Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), masalah ini kebanyakan diselesaikan melalui jalur pidana atau menjadi perkara perceraian di wilayah Pengadilan Agama. Namun, seiring tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat atas peliknya masalah ini, mekanisme penyelesaian KDRT saat ini mengalami perubahan, terutama dalam hal pendampingan terhadap korban KDRT. Banyak aktifis dan  institusi negara yang akhirnya turun tangan untuk memberikan perhatian, khususnya dalam memberikan hak-hak korban kekerasan agar tidak menjadi masalah yang lebih besar, sebagai contoh upaya Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) dalam penanganan kasus KDRT di Kabupaten Sleman Yogyakarta 2012-2014.

Sumber data dari artikael ini diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak BKBPMPP, terutama terkait dengan bagaimana penanganan kasus KDRT di Sleman pada kurun waktu 2012-2014. Sementara itu, sifat penelitian ini adalah preskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif-sosiologis dengan menjadikan model deduktif-iduktif sebagai kerangka berpikir.

Pada umumnya tingkat KDRT didominasi pada kekerasan yang berbentuk penelantaran, terutama menimpa perempuan dan anak di wilayah Sleman secara umum, dan peristiwa ini dirasakan oleh BKBPMPP mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sedangkan faktor-faktor penyebab kasus KDRT di Sleman antara lain berupa faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal di antaranya disebabkan oleh ketimpangan dalam relasi keluarga yang juga diperparah oleh faktor lainnya seperti faktor lingkungan agama dan budaya permisif, sedangkan faktor internal biasanya disebabkan oleh lemahnya manjamen emosi para pelaku kekerasan ketika menyelesaikan masalah-masalah di dalam keluarga. Adapun perlindungan dan pendampingan yang telah diberikan kepada setiap korban KDRT, terutama perempuan dan anak, pada dasarnya merupakan bentuk perwujudan kemaslahatan yang bersifat d}aru>riyat; yaitu sesuatu yang harus ada untuk tegaknya kehidupan manusia. Kebutuhan-kebutuhan yang bersifat primer bagi korban KDRT seperti perlindungan hukum, bantuan kesehatan hingga reintegrasi sosial bagi korban merupakan bentuk-bentuk upaya yang relevan dengan konsep kemaslahatan primer tersebut, terutama berkaitan dengan menjaga jiwa (an-nafs) dan keturunan (an-nasl).

Article Details

Author Biography

sidiq aulia lilik, universitas muhammadiyah bengkulu

fakultas hukum univ muhammadiyah bengkulu
How to Cite
lilik, sidiq aulia. (2019). Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 152–170. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.155-176

References

  1. ‘Asyu>r, Muhammad al-Tha>hir, bin, Maqa>s}id asy-Syari>’ah al-Isla>miyyah, Malaysia: Da>r al-Fajr, 1999.
  2. Abdul Kodir, Faqihuddin dan Ummu Azizah Mukarnawati, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Komnas Perempuan RI , 2008.
  3. Afifah, Zuni, “Pandangan Santri Nurul Ummah terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut UU No. 23 tahun 2004.” Skripsi tidak diterbitkan, S-1 Jurusan Al-Ahwal asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2009).
  4. Al-Faruqi, Isma’il Raji, Tauhid, terj. Astuti, cet. ke-2, Bandung: Pustaka Pelajar, 1995.
  5. Al-Hila>li, Syaikh Salim bin 'Ied, Syarah Riya>d}us S}o>lih}i>n, Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, 2005.
  6. Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
  7. Ardian,“Peran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Skripsi tidak diterbitkan, S-1 Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta (2013).
  8. Arifin, Busthanul Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
  9. Ash-Shiddieqy, Hasbi, Filsafat Hukum Islam, cet. ke-1, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
  10. Asmawi, Muhammad, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta: Darusalam, 2004.
  11. As-Shabba>gh, Mahmus, Tuntunan Keluarga Bahagia Menurut Islam, terj. Baharuddin Fannani, cet. ke-3, Bandung: Rosdakarya, 1993.
  12. Auda, Jasser, Maqa>s}id al-Shari>’ah as Philosophy of Islamic Law; A Systems Approach, London: The International Institute of Islamic Thought, 2007.
  13. Bafaqih, M J., Single Parent? Peran Ganda Ibu dalam Mendidik Anak, Bogor: Penerbit Cahaya, 2003.
  14. Basyir, Ahmad, Azhar, Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1994.
  15. Bisri, Cik Hasan, Penuntun Penyusunan rencana Penelitian Bidang Ilmu agama Islam, Jakarta: Logos, 1998.
  16. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, terj. A. Koesnoen, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.
  17. Dachlan, Aisjah, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu. 1969.
  18. Djannah, Fathul dkk, Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: LKiS, 2002.
  19. Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, alih bahasa oleh M. Khozim, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2009.
  20. Hadi, Sutrisno, Metode Research III, Yogyakarta: Andi Offset, 1989.
  21. Hady, Ahmad Mufaat, Fiqh Munakahat, Semarang: Duta Grafika.1992.
  22. Harjono, A. Mangun, Pembinaan, Arti dan Metodenya, Yogyakarta: Kanisius, 1986.
  23. http://finance.detik.com/read/2013/11/10/144948/2408641/4/ini-dia-kota-ternyaman-di-inAdonesia, akses 16 Januari 2014.
  24. http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/13/aduh-kdrt-di-sleman-meningkat-tajam, dalam kolom Jogjapolitan, akses 25 Nopember 2013.
  25. Hasan, Nadia L. dkk (eds), Perempuan di Rantai Kekerasan: Kumpulan Kisah, Yogyakarta: Penerbit Erlangga, 2007.
  26. Irianto, Sulistyowati (ed), Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Penerbit Yayasan Obor Indonesia, 2006.
  27. Kodir, Faqihuddin Abdul (ed), Fiqh Perempuan; Kiai Atas Wacana Agama dan Jender, Yogyakarta: LKiS, 2001.
  28. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  29. Laonso, Hamid, dan Muhammad Jamil, Hukum Islam Alternatif Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
  30. Mahfudz, Sahal, Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender, Yogyakarta: LKiS, Rahima dan Ford Foundation, 2001.
  31. Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet. I, Jakarta: Kencana, 2006.
  32. Marlia, Milda, Marital Rape, Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara. 2007.
  33. Mas'udi, Masdar F, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Mizan, 1997.
  34. Majah, Ibnu, Sunan Ibnu Ma>jah, Beirut: D?r el-Fikr, t.t.
  35. Mochtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. 3, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
  36. Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.
  37. Mubarok, Achmad, Psikologi Keluarga dari Keluarga Sakinah Hingga Keluarga Besar, Jakarta: Bina Rena Pariwara, 2005.
  38. Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, cet. ke-3, Bandung: Rosda Karya, 2003.
  39. Mudzar, Atho’, Studi Hukum Islam dengan Pendekatan Sosiologi, Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1990.
  40. Muhyari, Pembinaan Mental Terhadap Perempuan Korban Kekerasan di LRC-KJHAM, Semarang: IAIN Walisongo, 2002.
  41. Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia,n Jakarta: The Habibie Center, 2002.
  42. Mulia, Siti Musdah, Islam Dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Yogyakarta: Kibar Pres, 2007.
  43. Mulyati, Sri (ed), Relasi Suami Istri Dalam Rumah Tangga, Jakarta: PSW UIN Syarif Hidayatullah, 2004.
  44. Mustofa, Imam, “Keluarga Sakinah dan Tantangan Globalisasi” Jurnal Al-Mawarid, Edisi XVIII, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2008.
  45. Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer, Yogyakarta: ACAdeMiA Tazaffa, 2002.
  46. Nurudin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.
  47. Pramono, Ahdiat, “Akibat Perceraian yang disebabkan Tindak Kekerasan Penganiayaan terhadap Isteri (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta).” Tesis tidak diterbitkan. Program Magister S-2 Kenotariatan Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, (2007).
  48. Putra, Suadi, Mohammad Arkoun tentang Islam dan Modernitas, Jakarta: Paramadina, 1998.
  49. Rahim, Faqih Aunur, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.
  50. Rasyid, Ibnu, Mahligai Perkawinan, Pekalongan: CV.Bahagia, 1989.
  51. Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2000.
  52. Romli, Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Krimonologi, Bandung: Rafika Aditama, 2007.