Main Article Content

Abstract

Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia, Pancasila merupakan norma yang sangat fundamental dan merupakan norma hukum tertinggi dan kemudian dibawahnya terdapat UUD 1945. Sebagai salah satu norma dasar Republik Indonesia, beberapa kali sempat terjadi perdebatan ketika suatu konstitusi yang dalam hal ini adalah UUD 1945 apakah dapat mengalami perubahan atau tidak dapat mengalami perbuahan. Tulisan ini akan membahas bagaimana proses dan apa-apa saja perubahan mendasar yang dialami oleh konstitusi Indonesia paca amandemen. Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan perubahan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik dipergunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lainnya sehingga menciptakan suatu sitstem pemerintahan yang diharapkan menajadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.

Article Details

How to Cite
Barus, S. I. (2017). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29–55. https://doi.org/10.33369/ubelaj.2.1.29-55

References

  1. Alrasid, Harun. (2003). Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama. Jakarta: Universitas Indonesia
  2. Amanwinata, Rukmana. (2007). Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam pasal 28 UUD 1945 dalam Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Total Media
  3. Arinanto, Satya. (2000). Constitutional Law and Democratization in indonesia . Jakarta: Publishing House Faculty of Law University of Indonesia
  4. Asshidiqie, Jimly. (2000). Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta: PSHTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  5. _________, ____. (2008). Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Mahkamah Konstitusi
  6. _________, _____. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
  7. _________, _____. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo
  8. Azhary. (1995). Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta: Universitas Indonesia Press
  9. Bahar, Saefroedin, et. al. 1992. Risalah Sidang BPUPKI-PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  10. Bakry, Noor MS. (1994). Pancasila Yuridis Kenaegaraan . Yogyakarta: Liberty
  11. Barendt, Eric. (1998). Introduction to Constitutional Law. Inggris: Oxford University Press
  12. Budiardjo, Miriam. (2006). Dasar-Dasal Ilmu Politik . Jakarta: Garmedia
  13. Crouch, Harold. (2004). Indonesia Democratization and Threat of Disintegration dalam Politik Hukum 2 oleh Prof Satya Arinanto. Jakarta: Program Pasca Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  14. Effendi, Bachtiar. (2000). Repolitisasi Islam: Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?. Jakarta: Mizan
  15. El-Mumtaj, Majda. (2007). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Jakarta: Kencana.
  16. Fadjar, Mukthie. (2003). Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik . Malang: In-Trans
  17. Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius
  18. Field, G. Lowell. (1951). Government in Modern Society . London: McGraw-Hill Book Company
  19. Hatta, Muhammad. (1982). Memoir Muhammad Haat. Jakarta: Tintamas
  20. Hill, Clauspeter. (2008). Constitutionalism in Southeast Asia. Singapore: Konrad Adenauer Stiftung
  21. Huda, Ni’matul. (2008). UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  22. Jutmini, Sri dan Winarto. (2004). Pendidikan Kewarganwgaraan. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
  23. Jamin. M. (1992). Pembahasan Undang-Undang Dasar. Jakarta: Ripres Utama
  24. Kaelan, H. dan Achmad Zubaidi. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma
  25. Kelsen, Hans. (2004). General Theory of Law dalam Politik Hukum 2 oleh Prof. Satya
  26. Arinanto. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  27. Kusuma, RM. A.B. (2011). Sistem Pemerintahan “Pendiri Negara” Versus Sistem Presidensiel “Orde Reformasi”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  28. Kusnardi , Moh. dan Harmaily Ibrahim,. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara indonesia . Jakarta: Fakultas Hukum universitas Indonesia
  29. Manan, Bagir. (1994). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju
  30. Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana Prenada Media
  31. Nasution, Adnan Buyung. (1992). The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio Legal Study of the Indonesian
  32. Konstituante, 1956-1959. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  33. Prodjokoro, Wirjono. (1977). Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat
  34. Saifuddin, Endang. (1981). Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Jakarta. Bandung: Salman ITB
  35. Soehino. (1984). Hukum Tata Negara, Hubungan Fungsional antara Lembaga-Lembaga Negara. Yogyakarta: Liberty
  36. Soemantri, Sri. (1981). Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali
  37. Soematri , Sri. (2006). Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung Alumni
  38. Thaib, Dahlan, et. al. (2004). Teori dan Hukum Konstitusi . Jakarta: Rajawali Press
  39. Yamin, Muhammad. 1971. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Siguntang
  40. SUMBER LAIN:
  41. Kus Edy Sartono. “Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Hingga Era Reformasi”. Jurnal Humanika. Volume , No. 1. Yogyakarta: Maret 2009
  42. Martin Manurung. Melacak Jejak Prospek Sosial Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sosial Demokrasi. Volume 11, No. 4. Jakarta: April-Juli 2011
  43. Miftakhul Huda. “Pengujian UU dan Perubahan Konstitusi: Mengenal Lebih Dekat Gagasan Sri Soemantri”. Jurnal Konstitusi. Volume 6, No.4. Jakarta: November 2009
  44. Ni’matul Huda. “Gagasan Amandemen (Ulang) UUD 1945 (Usulan untuk Penguatan DPD dan Kekuasaan Kehakiman)”. Jurnal Hukum. Volume 3, No. 15. Yogyakarta: Juli 2 2008
  45. Purwoko. “Sistem Politik dan Pemerintah Indonesia setelah Reformasi”. Jurnal Politica. Volume. 1, No. 1. Universitas Dipenogoro: April, 2010
  46. Satya Arinanto. “Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi”. Makalah diberikan pada perkuliahan Politik Hukum Program Pasca Sarjana 2016
  47. Website Mahkamah Konstitusi (https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776)