Main Article Content

Abstract

Pemanfaatan teknologi  informasi  tidak  lagi  dapat  dilakukan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi bisa dibatasi oleh teritorial suatu Negara. Persoalan yang lebih luas juga terjadi untuk masalah-masalah keperdataan, karena saat ini transaksi e-commerce telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Pelanggaran hukum dengan instrumen teknologi informasi seringkali sulit dipecahkan. Tulisan ini akan membahas terkait dengan perapan prinsip UNCITRAL Model Law dalam pembuktian kasus transaksi elektronik di Indonesia dan persyaratan hukum terhadap data elektronik sebagai bentuk pembuktian kasus transaksi elektronik di Indonesia. Kesimpulan yang didapatkan yakni Indonesia telah menerapkan prinsip UNCITRAL Model Law dalam Pembuktian Kasus Transaksi Elektronik dengan pendekatan yang secara fugsinya sama dan pendekatan kenetralan suatu teknologi. Penyelesaian kasus e-commerce di Indonesia harus memenuhi persyaratan hukum terhadap data elektronik sebagai bentuk pembuktian kasus transaksi elektronik dengan mengandung unsur tertulis, syarat adanya tanda tangan, dan juga keaslian.

Keywords

Transaksi Elektronik Prinsip Model Law Transaksi Elektronik Prinsip Model Law

Article Details

How to Cite
Fauji, A. A. (2017). PENERAPAN PRINSIP UNCITRAL MODEL LAW DALAM PEMBUKTIAN KASUS TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 90–102. https://doi.org/10.33369/ubelaj.2.1.90-102

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Ahmad M. Ramli, (2004), Cyberlaw dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
  3. Ahmad M. Ramli, Eamonn Leonard, Paul Kimberley, et.al., (2004) Harmonisation and Enactment Planning for E-Commerce Related Legislation, Jakarta.
  4. Ahmad M. Ramli, (2004), Perkembangan Cyber Law Global dan Implikasinya Bagi Indonesia, Makalah Seminar The Importance of Information System Security in E-Government, Tim Koordinasi Telematika Indonesia, Jakarta.
  5. Darrel Menthe, (2000), “Jurisdiction in Cyberspace: A Theory of International Sraces”, available at http://www.mttlr.org/volfour/menthe.html, hlm. 2. Cf. Walker, Clive, Andrew Ashworth, The Criminal Law Review, Special Edition, Sweet & Maxwell, 1998, hlm. 51 dst. Cf. Koop, Bert- Jaap, (ed.), ICT Law and Internationalisation, A Survey of Government Views, Kluwer Law International.
  6. David R. Johnson and David Post, (1996), “Law and Borders : The Rise of Law in Cyberspace”, 481 Stanford Law Revie.
  7. E. Brata Mandala, (2004), Ancaman Cyber Terrorism dan Strategi Penanggulangannya di Indonesia, Makalah Seminar The Importance of Information System Security in E-Government, Tim Koordinasi Telematika Indonesia, Jakarta.
  8. Huala Adolf, (2013), Hukum Perdagangan Internasional, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
  9. UNCITRAL Model Law
  10. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  11. UNCITRAL Secretariat, Explanatory Note on the UNCITRAL Model Law on International Credit Transfer, 1991. www.un.org and www.uncitral.org (Diakses pada 5 Juni 2016, Pukul 22.16 WIB)
  12. http://www.UNCITRAL.,org/English/WorkingGroup/wg-ec/wp1e.pdf/12/04/2004 (Diakses pada 6 Juni 2016, Pukul 09.00 WIB)
  13. www.cp.tech.org/ecom/UNCITRAL/12/4/04 (Diakses pada 5 Juni 2016, Pukul 22.21 WIB)
  14. http://arufnur.web.ugm.ac.id/2015/03/08/rekmed-jarkom-tugas-03-uu-ite-dan-penjelasannya/ (Diakses pada 6 Juni 2016, Pukul 09.00 WIB)