Main Article Content
Abstract
The sovereignty is the highest authority owned by the state. In the sovereignty decided contained matter relating with the power and responsibility for the state territory. The state have a responsibility to own territory and that state has the power to be competent for apply the no-fly zone. Indonesian state is the sovereign state, therefore with the implementation of no-fly zone meant that no reduction in the sovereignty of Indonesian state. The results showed that no-fly zone was regulated in International Law on Paris Convention 1919 Article 3 and 4, and Chicago Convention 1944 Article 9. The National Law, no-fly zone was regulated on Article 7 Legislation Number 1 of 2009 about Aviation. Indonesia has setting the rule of no-fly zone in the region WAP7 Surabaya Naval Base and WAP23 Balikpapan Flare. Indonesia Air Force has working to maintain the sovereignty of Indonesia.
Keywords
Article Details
References
- Muhamad,A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Bhakti.
- Busroh,A.D. (2011). Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara.
- Sahmin,A. (2012). Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Palembang : Unsri Pers.
- Aust, A. (2002). Handbook Of International, London : Cambridge Unversity Press.
- Nijeholt, L,F,J. (1910). Air Sovereignty. New York : Springer, New York.
- Glahn,G.V. (2006). The Law Among Nations, Inggris : Oxford University Press.
- Parthiana, I.W. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju.
- Starke, J.G. (2008). Pengantar Hukum Internasional, Yogyakarta : Sinar Grafika.
- Martono, K. (1995). Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional (Buku Kedua). Bandung : Mandar Maju.
- ---------- dan Ahmad Sudiro. (2011). Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta : Rajawali Pers.
- ---------- dan Ahmad Sudiro. (2012). Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Jakarta : Rajawali Pers.
- Kurnia, M.P. (2011). Hukum Kewilayahan Indonesia Harmonisasi Pengembangan Kawasan Perbatasan Berbasis Teknologi Geospasia, Malang : UB Pers.
- Milde, M. (2008). Essential Air and Space Law (International Law and ICAO). Netherland : Eleven International Publishing.
- Kusumaatmadja, M. dan Etty R. Agoes. (2003). Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni.
- Huda, N. (2010). Ilmu Negara, Jakarta : Rajawali Pers.
- Abdurasyid, P. (1972). Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Jakarta :
- Pusat Penelitian Hukum Udara.
- Sefriani. (2010). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.
- Soekanto, S. & Mamudji, S.(2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Pers.
- Hadiwijoyo, S.S. (2011) Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Yogyakarta : Graha Ilmu.
- Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.
- Jurnal Dan Skripsi
- Alexander Benard, Lessons from Iraq and Bosnia on the Theory and Practice of No-fly Zones, The Journal of Strategic Studies, 2004
- Asaf Degani, The Crash of Korean Air Lines Flight 007, NASA Ames Research Center, Mountain View, California, 2001
- Dita Anggraini Wibowo, Pelanggaran Kedaulatan Di Wilayah Udara Negara Indonesia Oleh Pesawat Sipil Asing, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014
- Enna Nurhaina Burhan, Konsep Zona Larangan Terbang dan Hukum Udara Internasional, Waspada, 26 Februari 1999
- Hendini Widia Utami, Pemberlakuan Zona Larangan Terbang Di Suriah Menurut Ketentuan Hukum Internasional, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2014
- Yan Jefri Barus, Yurisdiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2014
- Konvensi/Treaty/Agreement
- Konvensi Paris 1919 tentang Convention Relating To The Regulation Of Aerial Navigation
- Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara
- Konvensi Chicago 1944 tentang The Convention On International Civil Aviation International Air Transport Agreement 1944
- Konvensi Jenewa ke-4 1949 mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang
- Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nation Convention of Law Of The Sea 1982)
- International Air Transport Agreement 1944
- International Civil Air Organisation Annex 2 tentang Rule of the Air
- Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
References
Muhamad,A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Bhakti.
Busroh,A.D. (2011). Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara.
Sahmin,A. (2012). Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Palembang : Unsri Pers.
Aust, A. (2002). Handbook Of International, London : Cambridge Unversity Press.
Nijeholt, L,F,J. (1910). Air Sovereignty. New York : Springer, New York.
Glahn,G.V. (2006). The Law Among Nations, Inggris : Oxford University Press.
Parthiana, I.W. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju.
Starke, J.G. (2008). Pengantar Hukum Internasional, Yogyakarta : Sinar Grafika.
Martono, K. (1995). Hukum Udara, Angkutan Udara dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional (Buku Kedua). Bandung : Mandar Maju.
---------- dan Ahmad Sudiro. (2011). Hukum Angkutan Udara Berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta : Rajawali Pers.
---------- dan Ahmad Sudiro. (2012). Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, Jakarta : Rajawali Pers.
Kurnia, M.P. (2011). Hukum Kewilayahan Indonesia Harmonisasi Pengembangan Kawasan Perbatasan Berbasis Teknologi Geospasia, Malang : UB Pers.
Milde, M. (2008). Essential Air and Space Law (International Law and ICAO). Netherland : Eleven International Publishing.
Kusumaatmadja, M. dan Etty R. Agoes. (2003). Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni.
Huda, N. (2010). Ilmu Negara, Jakarta : Rajawali Pers.
Abdurasyid, P. (1972). Kedaulatan Negara di Ruang Udara, Jakarta :
Pusat Penelitian Hukum Udara.
Sefriani. (2010). Hukum Internasional Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.
Soekanto, S. & Mamudji, S.(2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Pers.
Hadiwijoyo, S.S. (2011) Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.
Jurnal Dan Skripsi
Alexander Benard, Lessons from Iraq and Bosnia on the Theory and Practice of No-fly Zones, The Journal of Strategic Studies, 2004
Asaf Degani, The Crash of Korean Air Lines Flight 007, NASA Ames Research Center, Mountain View, California, 2001
Dita Anggraini Wibowo, Pelanggaran Kedaulatan Di Wilayah Udara Negara Indonesia Oleh Pesawat Sipil Asing, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014
Enna Nurhaina Burhan, Konsep Zona Larangan Terbang dan Hukum Udara Internasional, Waspada, 26 Februari 1999
Hendini Widia Utami, Pemberlakuan Zona Larangan Terbang Di Suriah Menurut Ketentuan Hukum Internasional, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2014
Yan Jefri Barus, Yurisdiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2014
Konvensi/Treaty/Agreement
Konvensi Paris 1919 tentang Convention Relating To The Regulation Of Aerial Navigation
Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara
Konvensi Chicago 1944 tentang The Convention On International Civil Aviation International Air Transport Agreement 1944
Konvensi Jenewa ke-4 1949 mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nation Convention of Law Of The Sea 1982)
International Air Transport Agreement 1944
International Civil Air Organisation Annex 2 tentang Rule of the Air
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan