Main Article Content
Abstract
It is believed that the creative economy can be a new breakthrough for the Indonesian nation in facing the problems of economic growth and employment, which is also an alternative step to the global economic challenges that are leading to the current economic transformation. The GDP of creative industries in Indonesia is ranked eighth out of ten industries that contribute to national GDP, namely 6.28 and a value of 104.6 trillion rupiah. However, after 2010 the economic contribution to GDP Creativity continued to grow. Labor absorption in the creative economy is 10-11% every year and the number of workers is around 11-12 million people. The share of creative industries in national exports is also 5-6% per year. The growth rate of the creative economy tends to increase from year to year. Developing tourism and the creative economy in the city of Bengkulu requires a targeted program The data used is primary data, using a purposive sampling method with a total of 70 respondents. The data was analyzed using the Likert Scale Analysis method. The respondents analyzed were 70 respondents consisting of 27 men or 39% of the total respondents and 43 women or 61% of the total respondents. 45 people were under 50 years old or 64% of the total respondents and 25 over 50 years old or 36% of the total respondents. 5 people had elementary school education or 7%, 7 respondents had junior high school education or 10%, 25 respondents had high school education or 36% and 33 respondents had college education or 47%. The analysis measures respondents' perceptions of 4 (four) creative economy industry development variables. Research results: HR variables average 3.58 "Good" raw material variables average 4.27 "Very good" Competitiveness variables average 3.99 "Good" and conducive environment variables average 4.10 good". Distribution and frequency in the very good category: 3 respondents or 4%. In the good category 13 respondents or 19%. 33 respondents or 47% were in the sufficient category. In the not good category 19 respondents or 27% and in the not good category 2 respondents or 3%. The best frequency is in interval class number 3, sufficient category with a frequency of 33 respondents or 47%. Meanwhile, the smallest frequency is in the interval 5 or very bad with a frequency of 2 or 7.5%.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Reni Marlina, Armelly Armelly, Muhammad Rusdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- This statement is a commitment from the author, to respect copyright, both in terms of quoting the work of others, as well as in the use of journal content.
- If needed, the author can send a statement of authenticity of the manuscript. With the receipt of an article by the Editor of Conjuncture: The Journal of Economics, the article submitted has the copyright held by Conjuncture: The Journal of Economics
- Conjuncture: The Journal of Economics has the right to reproduce and distribute articles that have been published in journals.
- The author is not permitted to publish the same article that has been published in this journal.
References
- Agenda. 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Agenda Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs 2030).
- Akbar, Setiawan P dan Usman H. (1995). “Metodologi Penelitian Sosial”. Jakarta: PT. Bumi Aksara
- Aldy Rochmat, Purnomo. (2016). Analisis Statistik Ekonomi dan Bisnis dengan SPSS. Yogyakarta: Fadilatama
- Amabile, TM (1983). “Psikologi Sosial Kreativitas: Konseptualisasi Komponen” Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, 45: 357
- Dinas Pariwisata Bengkulu. Profil Informasi Pariwisata Propinsi Bengkulu 2021.
- Bengkulu.
- Pangestu Elka Mari Dkk (2015). “Ekonomi Kreatif Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025” Kementrian Pariwisata dan Kreatif RI. Jakarta
- Kementria Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. 2014 “Ekonomi Kreatif. Rencana Aksi Jangka Menengah” 205-2019. Jakarta
- Hartono, Jogiyanto. (2010). Metodologi Penelitian Bisnis. BPFE, Yogyakarta.
- Howkins, John. 2002. Ekonomi Kreatif: Bagaimana Orang Menghasilkan Uang dari Ide. Buku Pinguin
- Kunawangsih, Tri dan Antyo Pracoyo. 2006. Aspek Dasar Ekonomi Mikro. Jakarta: PT Grasindo.
- Moleong, L.J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya Muhammad yahbudi Dkk. 2021. “Ekonomi Kreatif”: Praktek Pemasaran Syariah Dengan
- Pendekatan SOAR dan QSPM.
- Pangestu, M.H.T., 1995. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kegiatan Perhutanan Sosial (Studi Kasus: KPH Cianjur, Jawa Barat), Tesis Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor
- Pemerintah Propinsi Bengkulu. Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu 2021. Bengkulu
- Peraturan Daerah Propinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Bengkulu Tahun 2005–2025. Bengkulu
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024. Jakarta
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. Jakarta
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Penerapan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009. Jakarta
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 142 Tahun 2018 “Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional” Tahun 2015 – 2025.
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).Jakarta
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Jakarta
- RB Online:2022 “permasalahn ekonomi kreatif” (http://rb.bengkulu.online di akses 10 Juli 2023) Bengkulu
- Retno Eka Putri. 2023. Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (ISEI). Universitas Bengkulu.
- Bengkulu
- Roberta Comunian dan Abigail Gilmore. 1996. Pendidikan Tinggi dan Ekonomi Kreatif.
- Universitas Cantaky AS
- Stein, MI (1967). Kreativitas dan Budaya dalam R.L. Mooney & T.A. Eksplorasi Razik dalam Kreativitas, New York, Harper: 109-119
- Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 4 ayat 1, pasal 20, pasal
- , pasal 22D ayat 1, dan pasal 33 ayat 4. Jakara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700). Jakarta
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).Jakarta
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Jakarta
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).Jakarta
- Visi nasional pembangunan tahun 2005-2025, yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”. Jakarta.
References
Agenda. 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (Agenda Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs 2030).
Akbar, Setiawan P dan Usman H. (1995). “Metodologi Penelitian Sosial”. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Aldy Rochmat, Purnomo. (2016). Analisis Statistik Ekonomi dan Bisnis dengan SPSS. Yogyakarta: Fadilatama
Amabile, TM (1983). “Psikologi Sosial Kreativitas: Konseptualisasi Komponen” Jurnal Psikologi Kepribadian dan Sosial, 45: 357
Dinas Pariwisata Bengkulu. Profil Informasi Pariwisata Propinsi Bengkulu 2021.
Bengkulu.
Pangestu Elka Mari Dkk (2015). “Ekonomi Kreatif Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025” Kementrian Pariwisata dan Kreatif RI. Jakarta
Kementria Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. 2014 “Ekonomi Kreatif. Rencana Aksi Jangka Menengah” 205-2019. Jakarta
Hartono, Jogiyanto. (2010). Metodologi Penelitian Bisnis. BPFE, Yogyakarta.
Howkins, John. 2002. Ekonomi Kreatif: Bagaimana Orang Menghasilkan Uang dari Ide. Buku Pinguin
Kunawangsih, Tri dan Antyo Pracoyo. 2006. Aspek Dasar Ekonomi Mikro. Jakarta: PT Grasindo.
Moleong, L.J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya Muhammad yahbudi Dkk. 2021. “Ekonomi Kreatif”: Praktek Pemasaran Syariah Dengan
Pendekatan SOAR dan QSPM.
Pangestu, M.H.T., 1995. Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kegiatan Perhutanan Sosial (Studi Kasus: KPH Cianjur, Jawa Barat), Tesis Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor, Bogor
Pemerintah Propinsi Bengkulu. Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pariwisata Propinsi Bengkulu 2021. Bengkulu
Peraturan Daerah Propinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Propinsi Bengkulu Tahun 2005–2025. Bengkulu
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024. Jakarta
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Penerapan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009. Jakarta
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 142 Tahun 2018 “Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional” Tahun 2015 – 2025.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Jakarta
RB Online:2022 “permasalahn ekonomi kreatif” (http://rb.bengkulu.online di akses 10 Juli 2023) Bengkulu
Retno Eka Putri. 2023. Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (ISEI). Universitas Bengkulu.
Bengkulu
Roberta Comunian dan Abigail Gilmore. 1996. Pendidikan Tinggi dan Ekonomi Kreatif.
Universitas Cantaky AS
Stein, MI (1967). Kreativitas dan Budaya dalam R.L. Mooney & T.A. Eksplorasi Razik dalam Kreativitas, New York, Harper: 109-119
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 4 ayat 1, pasal 20, pasal
, pasal 22D ayat 1, dan pasal 33 ayat 4. Jakara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700). Jakarta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).Jakarta
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Jakarta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).Jakarta
Visi nasional pembangunan tahun 2005-2025, yaitu “Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”. Jakarta.