Main Article Content

Abstract

Kebijakan pelarangan penggunaan trawl muncul sejak zaman Presiden Soeharto, dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. Kemudian diikuti dengan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Secara umum tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian perairan laut (Surat Edaran KKP, 2014). Sedangkan tujuan pelaksanaan kebijakan pelarangan pengggunaan trawl di Kota Bengkulu adalah 1075 unit alat tangkap terlarang yang termasuk kedalam kategori alat tangkap berbahaya harus diberhentikan pengoperasiannya semenjak kebijakan diberlakukan. Penelitian ilmiah dilakukan untuk mendeskripsikan “Deskripsi Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu”. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu menggambarkan secara jelas apa data dan fakta yang ditemukan di lapangan. Lokus penelitiannya adalah implementasi kebijakan pelarangan penggunaan trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang penelitiannya dilaksanakan pada Tanggal 18 Januari-18 Februari 2016. Aspek yang digunakan mengadopsi Teori Matland dan Kebijakan Larangan Penggunaan Trawl yakni katepatan kebijakan, ketepatan pelaksana, ketepatan target, ketepatan lingkungan dan ketepatan proses. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu belum efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan kontra pada setiap aspek. Kebijakan dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan, pelaksana kebijakan mengetahui tupoksinya namun tidak mengaplikasikan tupoksi tersebut, target dikatakan belum tepat karena kapal yang digunakan adalah kapal berukuran kecil, ketidaksiapan seluruh elemen terhadap pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan dinilai sebagai cara petugas untuk mendapatkan jatah dari para pengguna trawl. Adapun rekomendasi untuk membuat pelaksanaan kebijakan ini menjadi efektif adalah Pemerintah Daerah secepatnya membuat juklak dan juknis, pihak pelaksana harus tegas, harus ada sosialisasi terkait alat tangkap yang dilarang, masyarakat sebagai warga negara turut serta mengawasi pelanggaran kebijakan, serta dibentuk gerakan melawan trawl oleh mahasiswa sebagai kontrol sosial.

Keywords

Kebijakan Operasional Trawl Trawl Bengkulu

Article Details

Author Biographies

Is Susanti, Universitas Bengkulu

Administrasi Publik Fisip Unib

Titiek Kartika Hendrastiti, Universitas Bengkulu

Magister Administrasi Publik Fisip Unib

Suratman Suratman, Universitas Bengkulu

Jurusan Administrasi Publik Fisip Unib
How to Cite
Susanti, I., Hendrastiti, T. K., & Suratman, S. (2021). DESKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGGUNAAN TRAWL (Studi Kasus Di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu). Jurnal Dinamika Manajemen Dan Kebijakan Publik (DMKP), 1(1), 1–9. https://doi.org/10.33369/dinamikapublik.v1i1.19266

References

  1. Bukhari, 2011, Suatu Tinjauan Tentang Mini Trawl di Muaro Anai Kota Padang dan Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Skripsi Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Bung Hatta, Padang.
  2. Chamidi, Muhammad Mu’ammal, 2012, Konflik dan Resolusi Konflik Nelayan di Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik, Skripsi Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
  3. Emzir, 2014, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  4. Nugroho, Riant, 2011, Public Policy : Dinamika Kebijakan – Analisis Kebijakan – Manajemen Kebijkan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
  5. Wahju, Ronny Irawan, 2012, Kajian Perikanan Trawl Demersal: Evaluasi Tiga Jenis Bycatch Reduction Device (BRD), Disertasi Institut Pertanian Bogor, Bogor.
  6. Widyawati, Aditya, dkk., 2014, Analisis Teknis dan Ekonomis Alat Tangkap Arad (Genuine Small Trawl) dan Arad Modifikasi (Modified Small Trawl) di PPP Tawang Kendal, Jurnal Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Jurusan Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro, Semarang.
  7. Wijaya, Antony, 2009, Manajemen Konflik Sosial Dalam Masyarakat Nelayan (Studi Kasus Pertentangan dan Pertikaian Nelayan Tradisional di Kelurahan Pasar Bengkulu dengan Nelayan Modern di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu), Tesis Program Magister Ilmu Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya, Malang.
  8. Dokumen :
  9. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl
  10. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
  11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.06/ MEN/ 2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
  12. Surat Edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B-622/ MEN-KP/ XI/ 2014 dengan Hal Pembebasan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) bagi Kapal Perikanan dengan Ukuran 10 GT ke bawah dan Penghentian Operasionalisasi Alat Penangkap Ikan yang Merusak Lingkungan dan Konservasi Perairan Laut