Main Article Content

Abstract

Penentuan upah minimum tidak dilakukan secara asal-asalan namun berlandasakan pada standar kebutuhan hidup layak buruh, yang disebut sebagai komponen kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kelemahannya dari penetapan upah minimum hanya dihitung berdasarkan KHL tiap-tiap buruh  lajang yang  masa kerjanya masih dibawah satu tahun. Perhitungan KHL belum memperhitungkan buruh berkeluarga atau bekerja lebih dari satu tahun. Di Indonesia buruh menanggung kebutuhan hidup selain dirinya adalah wajar. Jika KHL hanya menghitung kebutuhan perindividu buruh lantas bagaimana dengan Ekonomi Rumah Tangga Buruh. Bagaimanakah strategi buruh yang sudah berkeluarga memenuhi kebutuhannya. Dalam penelitian ini berusaha mengungkap dengan upah yang diterima sudah dapat mencukupi kebutuhan ekonomi rumah tangga sesuai dengan KHL atau belum. Dengan metode deskriptif diperoleh hasil dengan upah yang diterimanya, buruh belum mampu mencukupi KHL yang ditetapkan. Dalam penelitian ini ditemukan dua strategi baru yang buruh gunakan untuk mensiasati kebutuhannya yaitu menambah periodesai penggunaan barang-barang jangka panjang dan metode menabung terlebih dahulu “jimpitan

 

 

Article Details

How to Cite
Pradita, N., & Sasongko, G. (2021). STRATEGI KEUANGAN BURUH SEKTOR FORMAL PENDEKATAN EKONOMI RUMAH TANGGA “ Studi Kasus Buruh Pabrik di Kota Salatiga. Managament Insight: Jurnal Ilmiah Manajemen, 16(1), 127–140. https://doi.org/10.33369/insight.16.1.127-140

References

  1. Agustine, M., & Ariawan, I. G. K. (2013). Pemberlakuan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) terhadap Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum.
  2. Arsyad, Lincolin 1999. Ekonomi Pembangunan , Yogyakarta :STIE YKPN
  3. Cengiz, D., Dube, A., Lindner, A., & Zipperer, B. (2019). The effect of minimum wages on low-wage jobs. The Quarterly Journal of Economics, 134(3), 1405-1454.
  4. Jamal, S. P. A., Sulaiman, S., & Fitriyani, D. (2020). TRANSPARANSI UPAH MELALUI E-WAGE OUTSORCING WORKERS DALAM RANGKA PENGUATAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Legislatif, 22-36..
  5. Kepmenaketrans, 2012., Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, Jakarta : Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
  6. Kepmenaketrans, 2013., Upah Minimum, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012 tentang Perubahan Penghitungan Kehidupan Hidup Layak
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
  9. M?rginean, S., & Chenic, A. ?. (2013). Effects of raising minimum wage: Theory, evidence and future challenges. Procedia Economics and Finance, 6, 96-102.
  10. Peraturan Presiden No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan
  11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.
  12. Sholeh, M. (2005). Dampak Kenaikan Upah Minimum Propinsi Terhadap Kesempatan Kerja (Studi Kasus Propinsi Jawa Tengah). Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 2(2).
  13. Sulistiawati, R. (2013). Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia.
  14. Tjandraningsih, Indrasari & Herawati, Rina, 2009., Menuju Upah layak, Jakarta: penerbit Erlangga