Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menganalisis penerapan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan serta kawasan hutan Bukit Larangan di Desa Aur Gading serta bagaimana masyarakat Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap menerapkan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan bukit larangan. Pemilihan informan dilakukan berdasarkan teknik Snowball Sampling. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, Tokoh Adat, dan anggota masyarakat pendukung. Metode deskriptif kualitatif dilakukan sebagai pendekatan penelitian. Kearifan lokal dikaji sebagai basis dalam penelitian ini, khususnya dalam upaya pelestarian lingkungan pada masyarakat Aur Gading.Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan beberapa narasumber. Analisis data secara kualitatif melalui, reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat Aur Gading masih sangat tergantung pada alam dan senantiasa menjaga keseimbangan alam. Kearifan lokal masyarakat Aur Gading dalam mengelola sumberdaya alam antara lain terlihat dari aturan pembagian wilayah menjadi tiga kawasan, yaitu Bukit Larangan, Lahan garapan dan Hutan Lindung. Hubungan antar aspek kehidupan masyarakat Aur Gading memiliki integrasi yang sinergis dalam menciptakan kehidupan yang berkelanjutan. Pandangan masyarakat Aur Gading relatif sama terhadap hubungan antara kehidupan sosial budaya, ekonomi, serta pengelolaan lingkungan. Adat istiadat sebagai bagian dari kearifan lokal masih dipegang dengan sangat kukuh oleh masyarakat Aur Gading, dan adat istiadat tersebut telah menjadi benteng diri bagi masyarakat Aur Gading dalam menghadapi modernisasi, termasuk dalam hal melestarikan lingkungannya. Bentuk perilaku pelestarian lingkungan dan konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Aur Gading, antara lain meliputi: (1) Pemahaman terhadap Bukit Larangan, (2) Aktivitas Ekonomi Masyarakat Aur Gading, (3) Orientasi Alam Bagi Masyarakat Aur Gading, dan (4) Praktik Konservasi yang berbasis konservasi. Kesemuanya itu dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan adat yang turun temurun dari zaman nenek moyang atau leluhur masyarakat Aur Gading yang telah tertanam dalam jiwa dan dilakukan dengan penuh kesadaran oleh seluruh anggota masyarakat Aur Gading.

 

Kata Kunci : Kearifan Lokal, Aktivitas Ekonomi Masyarakat, Orientasi Alam Masyarakat Aur Gading

Article Details

How to Cite
Seprianto, D., Suminar, P., & Nopianti, H. (2019). BUKIT LARANGAN: PRINSIP KONSERVASI MASYARAKAT BERBASIS KEARIFAN LOKAL (Studi Kasus Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara). Jurnal Sosiologi Nusantara, 3(1), 37–45. https://doi.org/10.33369/jsn.3.1.37-45

References

  1. Arief, A. 2001. Hutan dan Kehutanan. Yogyakarta: Kanisius.
  2. Guthiga, P.M. 2008. Understanding Local Communities’ Perceptions Of Existing Forest Management Regimes Of A Kenyan Rainforest”. Jurnal Kenya 4: 246-250.
  3. Nababan, A. 1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Analisis CSIS: Kebudayaan, Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungan Tahun XXIV No. 6 Tahun 1995.
  4. Sahlan.2009. Kearifan Lokal Masyarakat Tahu Taa Wana Bulang Dalam Mengkonservasi Hutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Mimbar Hukum 24(2): 187-375.