Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa acara enjoy menjadi tradisi baru dalam masyarakat, dimana dalam acara tersebut terdapat kebiasaan masyarakat mengkonsumsi minuman keras pada saat ada hajatan pernikahan. Secara spesifikasi penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejak kapan acara enjoy tersebut menjadi tradisi, dan apa fungsi acara enjoy tersebut diadakan ketika hajatan, serta untuk mengetahui bagaimana peredaran minuman keras ketika acara enjoy. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik Snowball Sampling, mulai dari informan kunci yaitu masyarakat yang mengetahui banyak tentang acara enjoy, informan biasa yaitu masyarakat yang terlibat langsung dalam acara enjoy dan informan tambahan. Adapun analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif berdasarkan hasil data yang diperoleh dari informan. Hasil dari penelitian di lapangan menunjukan bahwa, acara enjoy menjadi tradisi baru dalam masyarakat ketika hajatan sejak tahun 2005, dimana setiap diadakannya hajatan selalu diiringi dengan acara enjoy. Alasan adanya minuman keras pada saat pesta hajatan karena daerah Desa Sungai Jernih wilayah yang marginal. Ada beberapa fungsi acara enjoy diadakan ketika hajatan, yaitu: pertama acara enjoy menjadi hiburan dalam masyarakat, kedua adanya acara enjoy untuk meramaikan hajatan dan ketiga acara enjoy sebagai prestise dalam masyarakat. selain itu, dalam acara enjoy terdapat kebiasaan masyarakat dalam mengkonsusmsi minuman keras, kebiasaan ini muncul di masyarakat dikarenakan peredaran minuman keras di Desa Sungai Jernih bebas di perjual belikan, dan ketika enjoy tidak ada larangan dari masyarakat sekitar dan dari pihak keamanan bahkan dibiarkan untuk mengkonsusmsi minuman keras, sehingga acara enjoy pada saat hajatan pernikahan sama halnya dengan acara konsumsi minuman keras yang dibiarkan oleh masyarakat dan telah menjadi tradisi ketika ada hajatan pernikahan.

 

Kata Kunci: Tradisi Acara Enjoy, Pesta Minuman Keras

 

Article Details

How to Cite
Pernando, P., Hanum, S. H., & Nopianti, H. (2019). MENENGGAK MINUMAN KERAS DALAM ACARA ENJOY: (Studi Kasus di Desa Sungai Jernih Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang). Jurnal Sosiologi Nusantara, 3(2), 53–63. https://doi.org/10.33369/jsn.3.2.53-63

References

  1. Ahmed. 2010. Ciu Minuman Khas Solo Antara Simbol Perlawanan dan Simbol Setan. 11Mei, 2017 (Ahmadfikreatif.blogspot.co.id).
  2. Cahyo, Nur. 2015. Kenakalan Remaja dan Pariwisata Dalam Tinjauan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi. Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya. 3 Desember, 2016 (digilib.uinsby.ac.id).
  3. Hukum Online. 2015. Ketentuan Mengenai Penjualan dan Promosi Minuman Beralkohol. 2 November, 2016 (www.hukumonline.com).
  4. Koentjaraningrat. 2005. Pengantar Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
  5. Narwoko, Dwi dan Bagong, Suyanto.2004. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
  6. Santrock, W. Jhon. 2007. Remaja. Jakarta: Erlangga.
  7. Septariani, Retno. 2016. “Perkelahian Antar Remaja Ketika Hiburan Organ Tunggal di Saat Pesta Pernikahan”. Skripsi. Bengkulu: Universitas Bengkulu.
  8. Soekanto, Soerjono. 2004. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.
  9. Syarbaini, Syahrial. 2009. Dasar-dasar Sosiologi. Jakarta: Graha Ilmu.